Wakapolda Jawa Barat, Irjen Eddy Soemitro Tambunan
Wakapolda Jawa Barat, Irjen Eddy Soemitro Tambunan

Naik ke Penyidikan, Bahar Bin Smith akan Diperiksa 3 Januari

P Aditya Prakasa • 30 Desember 2021 22:37
Bandung: Polda Jawa Barat akan akan memeriksa terhadap Bahar Smith yang dijadwalkan pada Senin 3 Januari 2021. Bahar Smith diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat terkait kasus ujaran kebencian.
 
Wakapolda Jawa Barat, Irjen Eddy Soemitro Tambunan mengatakan, penyidik Polda Jawa Barat sudah melayangkan surat panggilan kepada Bahar. Tindakan ujaran kebencian tersebut diduga dilakukan di wilayah Jawa Barat.
 
"Tadi pagi penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Bahar Smith dan langsung diterima untuk diperiksa Senin 3 Januari 2021," kata Eddy di Markas Polda Jawa Barat, Kamis 30 Desember 2021.

Baca: Bahar bin Smith Tersangkut 2 Laporan Polisi Terkait Ujaran Kebencian
 
Eddy mengatakan, Bahar sendiri berperkara atas kasus ujaran kebencian sesuai dengn Pasal 28 UU ITE. Diketahui, kasus tersebut berlokasi di kawasan Cimahi, Jawa Barat. 
 
"Kasusnya terkait ujaran kebencian Pasal 28 UU tahun 2016 tentang ITE," kata dia.
 
Seperti diketahui, Polda Jabar menaikkan status penyelidikan ke penyidikan atas kasus ujaran kebencian yang dilakukan Bahar bin Smith. Polisi menyebut kasus ini berkaitan dengan penyampaian Bahar dalam sebuah acara di wilayah hukum Polres Cimahi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan