Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung mengerjakan dakwaan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto. Kedua orang itu bakal diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Jaksa Budhi S, telah melimpahkan berkas perkara Budi Adi Prabowo dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 12 Januari 2022.
Ali mengatakan dua tersangka yakni mantan Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan. Keduanya menjadi tahanan pengadilan.
"Untuk kelancaran proses persidangan maka dilakukan pemindahan tempat penahanan para terdakwa," ujar Ali.
Baca: KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Korupsi Pabrik Gula Djatiroto
Budi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara itu, Arif ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.
KPK saat ini tinggal menunggu penetapan hari sidang dar majelis hakim. Sidang perdana bakal dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan.
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk mereka berdua. Pertama, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Lalu, pada dakwaan selanjutnya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) telah rampung mengerjakan dakwaan dua tersangka dalam kasus
dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan mesin giling di
Pabrik Gula Djatiroto. Kedua orang itu bakal diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Jaksa Budhi S, telah melimpahkan berkas perkara Budi Adi Prabowo dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 12 Januari 2022.
Ali mengatakan dua tersangka yakni mantan Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan. Keduanya menjadi tahanan pengadilan.
"Untuk kelancaran proses persidangan maka dilakukan pemindahan tempat penahanan para terdakwa," ujar Ali.
Baca:
KPK Perpanjang Penahanan 2 Tersangka Korupsi Pabrik Gula Djatiroto
Budi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Sementara itu, Arif ditahan di Rutan Polda Jawa Timur.
KPK saat ini tinggal menunggu penetapan hari sidang dar majelis hakim. Sidang perdana bakal dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan.
KPK menyiapkan dua dakwaan untuk mereka berdua. Pertama, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Lalu, pada dakwaan selanjutnya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)