I Gede Ari Astina alias Jerinx SID. MI/FIKRI YUSUF
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID. MI/FIKRI YUSUF

Jerinx Kapok Berulah di Media Sosial

Fachri Audhia Hafiez • 12 Januari 2022 19:54
Jakarta: Terdakwa kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan, I Gede Ari Astina alias Jerinx, mengaku kapok berulah di media sosial. Dia berjanji bakal menggunakan media sosial untuk hal positif.
 
"Intinya saya sudah kapok," kata Jerinx sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 12 Januari 2022.
 
Menurut dia, media sosial banyak dimanfaatkan sejumlah orang yang tak semestinya. Ketika publik kritis, kata Jerinx, sejumlah orang memanfaatkan situasi untuk mendapatkan perhatian.

"Ada saja orang yang memanfaatkan situasi terus, nyari kerjaan di sana, nyari duit di sana. Banyak sekarang. Karena pandemi, orang nyari duitnya lewat cara-cara kotor," ujar Jerinx.
 
Jerinx mau menggunakan media sosial buat pekerjaan. Selain itu, Jerinx mau fokus ke keluarga.
 
"Saya mau fokus ke istri, membahagiakan istri, sudah hampir dua tahun enggak bahagian dia. Jadi utang banyak sama istri, mau fokus membuat untuk bikin keturunan juga," ucap Jerinx.
 
Baca: Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Jerinx Dilanjutkan
 
Jerinx menjalani persidangan terkait kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan. Dia kali ini hadir langsung di pengadilan.
 
Kasus ini berawal dari pernyataan Jerinx terkait sejumlah selebritas menerima endorse covid-19. Dalam hal ini, beberapa nama figur publik Tanah Air diyakini Jerinx telah dibayar untuk mengaku positif covid-19 dan menakut-nakuti masyarakat.
 
Pegiat media sosial, Adam Deni, meminta Jerinx membuktikan pernyataan tersebut dengan data atau bukti transaksi, bukan sekadar informasi bohong alias hoaks. Kemudian, dia diancam oleh Jerinx melalui sambungan telepon, dengan ungkapan kasar berupa penghinaan.
 
Bahkan, Jerinx ingin menginjak kepala Adam Deni di trotoar. Tak lama setelah itu, akun Instagram Jerinx hilang dan nama Adam Deni dituduh sebagai dalangnya.
 
Adam Deni mengungkapkan tudingan Jerinx ke publik. Lalu istri Jerinx, Nora Alexandra, menyampaikan permohonan maaf atas perilaku Jerinx.
 
Namun, jalan tengah yang diharapkan Adam Deni tak dipenuhi Jerinx, hingga akhirnya Adam Deni mengambil langkah hukum.
 
Atas perbuatannya, Jerinx didakwa dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia juga didakwa Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan