Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Terpopuler Nasional, Hukuman Mati Koruptor Hingga Kebiri untuk Herry Wirawan

Juven Martua Sitompul • 12 Desember 2021 07:03
Jakarta: Sejumlah artikel menjadi yang terpopuler di Kanal Nasional Medcom.id sepanjang Sabtu, 11 Desember 2021. Isu yang banyak dicari pembaca, yakni seputar hukum mati koruptor, PTM di DKI Jakarta, dan pemerkosa santri di Bandung layak dihukum kebiri.

Berikut tiga berita terpopuler di Kanal Nasional Medcom.id:

1. Komnas HAM Nilai Hukum Mati Koruptor Nihil Efek Jera

Jakarta: Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menilai hukuman mati di Indonesia tidak efektif memerangi korupsi. Terlebih hukuman bar-bar itu sudah tak direstui HAM.
 
"Ya dalam perspektif hak asasi manusia, hukuman mati itu sudah harus dihapuskan. Jadi gerakan global itu adalah gerakan penghapusan hukuman mati. Indonesia termasuk negara yang sudah didorong untuk menghapuskan hukuman mati, karena memang itu tidak sesuai dengan prinsip dan standar hak asasi manusia," kata Taufan, Sabtu, 11 Desember 2021.
 
Dia mengatakan hukuman mati mencederai prinsip hak asasi manusia. Dengan demikian sanksi pidana itu perlu dipetimatikan.
 
Baca selengkapnya di sini

2. 248 Sekolah di DKI Belum Melaksanakan PTM

Dinas Pendidikan DKI Jakarta mencatat sudah 97 persen sekolah di Jakarta melangsungkan pembelajaran tatap muka (PTM). Total sekolah di Jakarta baik negeri maupun swasta serta yang berada di bawah pengawasan Kementerian Agama mencapai 10.677 unit.
 
"Sudah buka semua. Kan sudah tahap terakhir itu. Tapi dalam arti begini, semua itu bukan berarti seluruh sekolah. Ada sekitar 248 sekolah yang belum PTM," kata Kasubbag Humas Disdik DKI Taga Raja saat dikonfirmasi, Sabtu, 11 Desember 2021.
 
Beberapa alasan sekolah belum memulai PTM lantaran mayoritas orang tua peserta didik belum memberikan izin. Selain itu, ada sekolah yang belum memperpanjang izin operasional.
 
"Kalau orang tua tidak mengizinkan ya sekolah tidak bisa memaksa," ujar dia.
 
Taga mengeklaim tidak ditemukan penularan covid-19 di sekolah setelah pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Hingga saat ini protokol kesehatan di sekolah berjalan baik selama PTM.

Baca selengkapnya di sini

3. Herry Wirawan Dinilai Layak Dihukum Kebiri

Pimpinan Pondok Pesantren Manarul Huda Antapani, Herry Wirawan, dihujat. Banyak pihak, terutama anggota dewan meminta pelaku dikebiri karena memperkosa 12 santriwati.
 
"Selain sanksi terhadap pelakunya, juga harus mendapat hukuman yang setimpal, termasuk kemungkinan menjatuhkan pemberatan hukuman kebiri," kata anggota Komisi III Didik Mukrianto saat dihubungi, Jumat, 10 Desember 2021.
 
Politikus Partai Demokrat itu menegaskan eksploitasi seksual terhadap anak merupakan kejahatan keji. Dia menegaskan hal itu harus dicegah dan dihapuskan.
 
Baca selengkapnya di sini
 
Artikel di Kanal Nasional Medcom.id akan terus diperbarui. Klik di sini untuk mengetahui perkembangan informasinya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan