Ilustrasi/Medcom.id
Ilustrasi/Medcom.id

Polri Didorong Tuntaskan Kasus Label SNI Palsu

Antara • 18 Agustus 2020 21:11
Jakarta: Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mendorong Polri menuntaskan kasus pemalsuan label standar nasional Indonesia (SNI). Kasus tersebut diperkirakan merugikan negara sebesar Rp2,7 triliun.
 
"Kami melihat kasus yang mangkrak tentu harus diproses. Ini penting dalam sebuah negara, dibutuhkan adanya kepastian hukum agar semua tertib," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2020.
 
Edi meminta Polri memegang pernyataan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Tahunan MPR. Preisden menyebut hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, terutama terhadap kasus yang telah merugikan negara.

Baca: Kompolnas Desak Polri Tangkap Otak Pemalsuan Label SNI
 
"Tidak ada kesewenang-wenangan dan semua harus terikat dengan aturan. Siapa yang melanggar hukum harus diproses agar ada kepastian hukum," kata dia.
 
Edi menyebut Polri sebagai penegak hukum seharusnya memproses tuntas kasus pemalsuan label SNI itu. Karena jika dibiarkan akan ada pihak-pihak yang mengikuti peristiwa ini sehingga negara yang menjadi korban.
 
Apalagi, kata Edi, hal ini menyangkut persoalan label SNI sebagai hal yang harus dijaga oleh negara. Sehingga Polri harus menuntaskan kasus tersebut.
 
Sejumlah LSM, Komisi III DPR, MPR hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga sempat menyoroti lambannya langkah Polri dalam mengusut kasus tersebut.
 
Penyidik telah menangkap dua tersangka dalam kasus itu. Namun orang yang diduga sebagai pelaku utamanya masih menghirup udara bebas. Hanya pekerja lapangan seperti pemasang label SNI yang menjalani proses hukum.
 
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebutkan berdasarkan informasi yang diterima IPW, praktik pemalsuan label SNI pada besi siku itu sudah berlangsung selama tiga tahun.
 
"Kenapa pemilik perusahaan pemalsu label SNI pada produk besi siku tidak ditangkap dan dijadikan tersangka serta (hingga sekarang) dibiarkan bebas?" kata Neta.
 
IPW memperoleh informasi bahwa terbongkarnya kasus ini bermula dari adanya surat PO palsu untuk pemesanan barang dari Thailand berupa besi siku.
 
Setelah sampai di Indonesia, barang berupa besi siku itu diakui sebagai besi siku produk dalam negeri dan ditempel dengan label SNI palsu dan dijual kepada konsumen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan