Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri terus menyidik kasus surat jalan palsu yang digunakan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra. Penyidik memeriksa Djoko.
"Djoko Tjandra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya (Brigjen Prasetyo Utomo)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020.
Penyidik juga memanggil Anita Kolopaking dan Kepala Sekertariat Umum (Kasetum) Polri Kombes Seno Putro. Pemeriksaan untuk mendalami keabsahan surat jalan yang dikeluarkan Brigjen Prasetyo Utomo.
"Pemeriksaan terhadap Kasetum Polri terkait naskah dinas keabsahan format surat dan tata naskah kewenangan BJP PU (Brigjen Prasetyo Utomo)," ujar Ferdy.
Ini kali kedua Djoko diperiksa terkait surat jalan palsu. Sebelumnya dia diperiksa pada Rabu, 19 Agustus. Penyidik mencecar 59 pertanyaan dengan tiga topik pembahasan.
(Baca: Djoko Tjandra Tersangka Kasus Surat Jalan Palsu)
Pertama, cara Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia tanpa diketahui banyak pihak. Kedua, tujuan penggunaan surat jalan palsu dan surat bebas covid-19. Ketiga, pengurusan penghapausan red notice.
Djoko mendapat surat jalan dengan bantuan Brigjen Prasetyo. Surat itu membuat Djoko bebas keluar masuk Indonesia saat masih menjadi buronan.
Penyidik menetapkan tiga tersangka dalam kasus surat jalan palsu. Mereka yakni Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetyo Utomo.
Djoko Tjandra dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang Penggunaan Surat Palsu, Pasal 426, Pasal 221 KUHP. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, Anita dan Brigjen Prasetyo dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.
Jakarta: Penyidik Bareskrim Polri terus menyidik kasus surat jalan palsu yang digunakan terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali
Djoko Soegiarto Tjandra. Penyidik memeriksa Djoko.
"Djoko Tjandra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya (Brigjen Prasetyo Utomo)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020.
Penyidik juga memanggil Anita Kolopaking dan Kepala Sekertariat Umum (Kasetum)
Polri Kombes Seno Putro. Pemeriksaan untuk mendalami keabsahan surat jalan yang dikeluarkan Brigjen Prasetyo Utomo.
"Pemeriksaan terhadap Kasetum Polri terkait naskah dinas keabsahan format surat dan tata naskah kewenangan BJP PU (Brigjen Prasetyo Utomo)," ujar Ferdy.
Ini kali kedua Djoko diperiksa terkait surat jalan palsu. Sebelumnya dia diperiksa pada Rabu, 19 Agustus. Penyidik mencecar 59 pertanyaan dengan tiga topik pembahasan.
(Baca:
Djoko Tjandra Tersangka Kasus Surat Jalan Palsu)
Pertama, cara Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia tanpa diketahui banyak pihak. Kedua, tujuan penggunaan surat jalan palsu dan surat bebas covid-19. Ketiga, pengurusan penghapausan
red notice.
Djoko mendapat surat jalan dengan bantuan Brigjen Prasetyo. Surat itu membuat Djoko bebas keluar masuk Indonesia saat masih menjadi buronan.
Penyidik menetapkan tiga tersangka dalam kasus surat jalan palsu. Mereka yakni Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetyo Utomo.
Djoko Tjandra dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang Penggunaan Surat Palsu, Pasal 426, Pasal 221 KUHP. Dia terancam hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, Anita dan Brigjen Prasetyo dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)