John Kei (kiri) saat rekonstruksi di PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical, Kelapa Gading, Jakarta. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
John Kei (kiri) saat rekonstruksi di PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical, Kelapa Gading, Jakarta. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Berkas Perkara John Kei Dilimpahkan ke Jaksa

Kautsar Widya Prabowo • 19 Agustus 2020 11:59
Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan John Kei dan kelompoknya. Berkas tersangka beserta barang bukti segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
 
"Pagi ini akan ada penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan John Kei cs," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2020.
 
Yusri memastikan seluruh berkas perkara John Kei dan anak buahnya sudah lengkap. Kasus ini selanjutnya segera dibawa ke persidangan.

Baca: John Kei Perintahkan Anak Buahnya Bawa Nus Kei
 
John Kei bersama anak buahnya melakukan kekerasan di rumah pamannya, Nus Kei, di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat, dan Perumahan Green Lake City, Kota Tangerang pada Minggu siang, 21 Juni 2020. John Kei dan 38 anak buahnya diringkus setelah aksi tersebut.
 
Anak buah Nus Kei, Yustus Corwing alias ER, tewas akibat kena bacok dan satu anak buah lainnya, Angky, mengalami putus pada empat jari tangan kanan akibat penyerangan yang dilakukan John Kei serta puluhan anak buahnya itu. Seorang sekuriti, Nugroho Adi Wibowo, juga terluka akibat tertabrak dan pengemudi ojek online, Andreansah, kena tembak pada bagian jempol kaki kanan.
 
Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, 28 tombak, 24 senjata tajam, tiga ketapel panah, dua stik bisbol, 17 ponsel, sebuah dekoder hikvision, senjata api jenis revolver, airsoft gun, dan barreta.
 
John Kei dan anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Api, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Mereka terancam hukuman mati.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan