Jakarta: Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kabupaten Tulungagung Maryoto Birowo selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maryoto diperiksa sebagai saksi kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung.
"(Ditanya) mekanisme saja, tugas pokok wakil bupati, (dan) Plt (Bupati Tulungagung)," Singkat Maryoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 11 Februari 2020
Maryoto mengaku dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik Lembaga Antirasuah. Ia menghadap penyidik tanpa membawa dokumen. Maryoto membantah Pemerintah Provinsi Jawa Timur ikut terlibat dalam kongkalikong proyek di Tulungaggung.
"Yang di provinsi enggak ada, di Tulungngagung saja," tutur Maryoto.
KPK ilustrasi. Foto: Medcom/Fachrie Audhia Hafiez
KPK memanggil Maryoto guna mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Tulungagung tahun 2018. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono.
KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Supriyono diduga menerima Rp4,8 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Supriyono diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korup
Sedangkan, Syahri telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha. Penerimaan itu untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/ob3VXwoN" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kabupaten Tulungagung Maryoto Birowo selesai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maryoto diperiksa sebagai saksi kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung.
"(Ditanya) mekanisme saja, tugas pokok wakil bupati, (dan) Plt (Bupati Tulungagung)," Singkat Maryoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 11 Februari 2020
Maryoto mengaku dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik Lembaga Antirasuah. Ia menghadap penyidik tanpa membawa dokumen. Maryoto membantah Pemerintah Provinsi Jawa Timur ikut terlibat dalam kongkalikong proyek di Tulungaggung.
"Yang di provinsi enggak ada, di Tulungngagung saja," tutur Maryoto.
KPK ilustrasi. Foto: Medcom/Fachrie Audhia Hafiez
KPK memanggil Maryoto guna mendalami kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Tulungagung tahun 2018. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono.
KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Supriyono diduga menerima Rp4,8 miliar selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung.
Supriyono diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korup
Sedangkan, Syahri telah divonis bersalah oleh pengadilan karena terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha. Penerimaan itu untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp750 juta sejak 2014-2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)