Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas MA untuk Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, berjalan usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. Foto: Antara/Galih Pradipta
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas MA untuk Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, berjalan usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 2 September 2020. Foto: Antara/Galih Pradipta

Jaksa Pinangki ke Luar Negeri 27 Kali

Siti Yona Hukmana • 11 September 2020 23:10
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri kasus dugaan suap terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Mantan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan itu diketahui ke luar negeri tidak hanya sembilan kali.
 
"(Sebanyak) 27 kali," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Ali Mukartono di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 11 September 2020. 
 
Jaksa Pinangki diduga bertemu terpidana kasus Bank Bali Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Petinggi di Kejagung dituding mengetahui jaksa Pinangki bertemu Djoko Tjandra. Namun, Ali membantah informasi yang beredar tersebut. 

"Omongan saja enggak ada. (Kemudian) yang tiga kali (ke luar negeri) itu enggak ada izin," ujar Ali. 
 
Namun, Ali tak menjelaskan 24 kepergian Pinangki yang lain. Tidak ketahui apakah Pinangki ke luar negeri 24 kali mendapat izin petinggi Kejagung atau tidak.
 
Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di MA. Fatwa itu bertujuan untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejagung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
 
Baca: Kejagung Usut Sosok DK di Kasus Jaksa Pinangki
 
Pinangki diduga menerima suap US$500 ribu atau setara Rp7 miliar. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp250 juta.
 
Teranyar, Pinangki disangkakan dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia diduga menyamarkan uang suap yang diterimanya menjadi sejumlah barang mewah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan