Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Inspektur Daerah Tabanan, Bali I Gede Urip Gunawan, hari ini, 7 Desember 2021. Dia dipanggil untuk memberikan informasi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) di Tabanan, Bali.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Gedung Merah Putih," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 Desember 2021.
KPK juga memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Riva Setiara. Keduanya diharapkan hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Baca: KPK Selisik Dugaan Komunikasi Tertentu dalam Pengajuan Dana Insentif Tabanan
Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan dan KPK sudah menentukan tersangka yang terlibat. KPK bakal mengumumkan nama tersangkanya bersamaan dengan penahanan.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai saksi pada Kamis, 11 November 2021. KPK saat itu mengonfirmasi Ni Putu Eka Wiryastuti terkait persetujuannya dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan pada 2018.
Pada Rabu, 27 Oktober 2021, KPK telah menggeledah Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah, dan Kantor DPRD Kabupaten Tabanan. Kediaman pihak terkait kasus tersebut juga disisir KPK.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Inspektur Daerah Tabanan, Bali I Gede Urip Gunawan, hari ini, 7 Desember 2021. Dia dipanggil untuk memberikan informasi terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana insentif daerah (DID) di
Tabanan, Bali.
"Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Gedung Merah Putih," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan
KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 7 Desember 2021.
KPK juga memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan Riva Setiara. Keduanya diharapkan hadir dalam
pemeriksaan tersebut.
Baca:
KPK Selisik Dugaan Komunikasi Tertentu dalam Pengajuan Dana Insentif Tabanan
Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan dan KPK sudah menentukan tersangka yang terlibat. KPK bakal mengumumkan nama tersangkanya bersamaan dengan penahanan.
Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK telah memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai saksi pada Kamis, 11 November 2021. KPK saat itu mengonfirmasi Ni Putu Eka Wiryastuti terkait persetujuannya dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan pada 2018.
Pada Rabu, 27 Oktober 2021, KPK telah menggeledah Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah, dan Kantor DPRD Kabupaten Tabanan. Kediaman pihak terkait kasus tersebut juga disisir KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)