Jakarta: Selebgram Rachel Vennya terbukti kabur saat menjalani masa karantina di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ia melarikan diri dengan bantuan oknum TNI.
Pakar hukum pidana, Jamin Ginting menyebut peristiwa tersebut bagaikan gunung es. Bisa jadi insiden yang sama sering terjadi sebelumnya namun tidak terekspos.
“Mungkin ini seperti kasus gunung es, banyak mungkin yang sudah pernah melakukan pelarian malam tanpa sepengetahuan, melarikan diri, atau bantuan dengan pihak dalam tentunya,” ujar Jamin dikutip dari tayangan Newsline di Metro TV, Jumat, 15 Oktober 2021.
Terdapat dua hal yang menjadi perhatian dalam kasus kaburnya Rachel saat masa karantina ini. Pertama, Rachel memiliki kedekatan dengan petugas yang bersangkutan. Kemudian, adanya popularitas, jabatan ataupun kedudukan yang disalahgunakan.
“Ini yang harus diselidiki, jangan-jangan orang yang membiarkan dia keluar dari situ juga ada suap, ada imbalan, ataupun ada janji-janji. Nah ini yang dapat dikatakan sebagai perbuatan suap ya,” jelas Jamin.
Jamin meminta masyarakat untuk memiliki kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan, apabila ingin pandemi Covid-19 cepat selesai. Pemerintah juga diharuskan melakukan pengawasan yang lebih ketat terkait karantina di Wisma Atlet maupun karantina mandiri di hotel.
“Karantina baik di wisma atlet maupun yang mandiri di hotel pengawasannya harus lebih ketat, jangan tebang pilih,” kata Jamin.
Atas tindakannya yang melarikan diri saat karantina, Rachel dapat dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Hukuman yang dikenakan yaitu penjara maksimal satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta. (Widya Finola Ifani Putri)
Jakarta: Selebgram
Rachel Vennya terbukti kabur saat menjalani masa karantina di Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ia
melarikan diri dengan bantuan oknum TNI.
Pakar hukum pidana, Jamin Ginting menyebut peristiwa tersebut bagaikan gunung es. Bisa jadi insiden yang sama sering terjadi sebelumnya namun tidak terekspos.
“Mungkin ini seperti kasus gunung es, banyak mungkin yang sudah pernah melakukan pelarian malam tanpa sepengetahuan, melarikan diri, atau bantuan dengan pihak dalam tentunya,” ujar Jamin dikutip dari tayangan Newsline di Metro TV, Jumat, 15 Oktober 2021.
Terdapat dua hal yang menjadi perhatian dalam kasus kaburnya Rachel saat masa karantina ini. Pertama, Rachel memiliki kedekatan dengan petugas yang bersangkutan. Kemudian, adanya popularitas, jabatan ataupun kedudukan yang disalahgunakan.
“Ini yang harus diselidiki, jangan-jangan orang yang membiarkan dia keluar dari situ juga ada suap, ada imbalan, ataupun ada janji-janji. Nah ini yang dapat dikatakan sebagai perbuatan suap ya,” jelas Jamin.
Jamin meminta masyarakat untuk memiliki kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan, apabila ingin pandemi Covid-19 cepat selesai. Pemerintah juga diharuskan melakukan pengawasan yang lebih ketat terkait karantina di Wisma Atlet maupun karantina mandiri di hotel.
“Karantina baik di wisma atlet maupun yang mandiri di hotel pengawasannya harus lebih ketat, jangan tebang pilih,” kata Jamin.
Atas tindakannya yang melarikan diri saat karantina, Rachel dapat dijerat Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Hukuman yang dikenakan yaitu penjara maksimal satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.
(Widya Finola Ifani Putri) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(PRI)