Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terus mengusut kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang. Polisi kembali mengagendakan pemeriksaan saksi untuk membuat terang kasus itu.
"Hari ini ada pemeriksaan saksi kurang lebih delapan orang," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Kamis, 16 September 2021.
Tubagus tidak memerinci identitas ke-8 saksi tersebut. Namun, dia mengatakan pihak yang diperiksa dari petugas lapas dan warga binaan.
"Ada beberapa yang perlu pendalaman dari petugas ada juga dari warga binaan lain, masih kapasitas saksi semua," ujar Tubagus.
Tubagus belum mau membeberkan potensi tersangka berdasarkan pemeriksaan sebelumnya. Penyidik telah memeriksa 36 saksi dalam proses penyidikan.
"Nanti akan diumumkan pada saatnya akan diumumkan," ucap Tubagus.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa dua saksi pada Rabu, 15 September 2021. Keduanya merupakan narapidana yang selamat dalam insiden kebakaran itu.
Lalu, penyidik juga memeriksa sembilan saksi pada Selasa, 14 September 2021. Sebanyak tujuh orang dari pihak Lapas Klas 1 Tangerang.
Mereka ialah Kalapas Victor Teguh Prihartono, Kepala Tata Usaha (TU), Kepala Bidang Administrasi (Kabid Adm), Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Sub Bagian Hukum (Kasubag Kum), Kepala Seksi (Kasie) Keamanan, dan Kasie Perawatan. Kemudian, dua orang warga binaan. Victor diperiksa selama kurang lebih 11 jam terkait tugas, fungsi, dan peran di lapas.
Total 64 saksi diperiksa untuk membuat terang insiden kebakaran lapas itu. Sebanyak 28 saksi diperiksa dalam tahap penyelidikan, 36 saksi lainnya diperiksa dalam proses penyidikan.
Polisi menemukan ada kelalaian dan kealpaan dalam insiden kebakaran itu. Namun, polisi belum menetapkan tersangka.
Tersangka bakal dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia, Pasal 187, dan Pasal 188 KUHP terkait kesengajaan atau kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.
Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang terbakar sekitar pukul 01.45 WIB pada Rabu, 8 September 2021. Api berhasil dipadamkan pukul 03.00 WIB. Sebanyak 48 orang narapidana yang berada di blok C2 tewas. Selebihnya, mengalami luka-luka, baik berat maupun ringan.
Penyebab kebakaran masih diselidiki. Namun, dugaan sementara karena korsleting listrik. Polisi menemukan titik api di atas plafon.
Baca: Polisi Analisis CCTV Sebelum Tetapkan Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
Polda Metro Jaya terus mengusut kasus kebakaran
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang. Polisi kembali mengagendakan pemeriksaan saksi untuk membuat terang kasus itu.
"Hari ini ada pemeriksaan saksi kurang lebih delapan orang," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi, Kamis, 16 September 2021.
Tubagus tidak memerinci identitas ke-8 saksi tersebut. Namun, dia mengatakan pihak yang diperiksa dari petugas lapas dan warga binaan.
"Ada beberapa yang perlu pendalaman dari petugas ada juga dari warga binaan lain, masih kapasitas saksi semua," ujar Tubagus.
Tubagus belum mau membeberkan potensi tersangka berdasarkan pemeriksaan sebelumnya. Penyidik telah memeriksa 36 saksi dalam proses penyidikan.
"Nanti akan diumumkan pada saatnya akan diumumkan," ucap Tubagus.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa dua saksi pada Rabu, 15 September 2021. Keduanya merupakan narapidana yang selamat dalam insiden kebakaran itu.
Lalu, penyidik juga memeriksa sembilan saksi pada Selasa, 14 September 2021. Sebanyak tujuh orang dari pihak Lapas Klas 1 Tangerang.
Mereka ialah Kalapas Victor Teguh Prihartono, Kepala Tata Usaha (TU), Kepala Bidang Administrasi (Kabid Adm), Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Sub Bagian Hukum (Kasubag Kum), Kepala Seksi (Kasie) Keamanan, dan Kasie Perawatan. Kemudian, dua orang warga binaan. Victor diperiksa selama kurang lebih 11 jam terkait tugas, fungsi, dan peran di lapas.
Total 64 saksi diperiksa untuk membuat terang insiden kebakaran lapas itu. Sebanyak 28 saksi diperiksa dalam tahap penyelidikan, 36 saksi lainnya diperiksa dalam proses penyidikan.
Polisi menemukan ada kelalaian dan kealpaan dalam insiden kebakaran itu. Namun, polisi belum menetapkan tersangka.
Tersangka bakal dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia, Pasal 187, dan Pasal 188 KUHP terkait kesengajaan atau kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.
Blok C2 Lapas Klas 1 Tangerang
terbakar sekitar pukul 01.45 WIB pada Rabu, 8 September 2021. Api berhasil dipadamkan pukul 03.00 WIB. Sebanyak 48 orang narapidana yang berada di blok C2 tewas. Selebihnya, mengalami luka-luka, baik berat maupun ringan.
Penyebab kebakaran masih diselidiki. Namun, dugaan sementara karena korsleting listrik. Polisi menemukan titik api di atas plafon.
Baca:
Polisi Analisis CCTV Sebelum Tetapkan Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)