Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MI

Pakar Hukum: TWK KPK Bukan Soal Ide Siapa, Tapi Amanat UU

Juven Martua Sitompul • 21 Juni 2021 18:54
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak menanggapi tudingan kuasa hukum 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sikap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang tak menjawab pertanyaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal ide TWK sudah tepat.
 
"Tidak usah ditanggapi, karena apa? Semuanya sudah terjadi dan yang paling penting yang paling pokok adalah bukan soal ide siapa yang melakukan itu penanggungjawabnya ada pada yang mengetesnya itu dan tidak perlu dijelaskan dan menurut saya Ghufron, sikap Ghufron itu betul. Itu kan amanat Undang-undang," kata pakar hukum tata negara Margarito Kamis Margarito saat dihubungi, Senin, 21 Juni 2021.
 
Menurut Margarito, lolos dan tidaknya seorang pegawai dalam TWK adalah hal wajar. Terpenting KPK melakukan TWK sudah sesuai dengan aturan hukum.

Sebab, TWK merupakan teknis aparatur negara dalam mengimplementasikan undang-undang. Dia menyebut KPK saat ini harus fokus dalam penindakan korupsi dan mengabaikan hal-hal yang membuat gaduh publik.
 
"Orang yang tes kan ada yang lulus dan tidak lulus, itu standar saja, di mana-mana orang tes pasti ada yang lulus dan tidak lulus, di mana-mana memang begitu, kalau tidak lulus tidak boleh? Enggak bisa kan, jadi KPK tidak usah pusinglah dengan semua hal yang sedang terjadi sekarang ini yang perlu KPK lakukan sekarang adalah fokus pada tindak penegakan hukum itu yang perlu dilakukan KPK," kata dia.
 
Dia mengusulkan para pegawai yang tak lolos TWK untuk menempuh jalur hukum. Di pengadilan, kata dia, akan terungkap terang polemik TWK tersebut.
 
"Biar saja kalau mereka memang tidak senang pergi saja bertempur di pengadilan biar dibuka di sana secara objektif, ada pihak ketiga yang mengecek itu aja," kata dia.
 
Baca: KPK Minta Protes TWK Dilakukan Melalui Jalur Hukum
 
Margartio kembali mengingatkan Firli Bahuri cs untuk tidak terganggu polemik TWK. Persoalan tes alih status ASN ini diminta tak memengaruhi kerja pemberantasan korupsi di Tanah Air.
 
"Saya sarankan buat Firli Bahuri dan kawan-kawan kesampingkan saja hal-hal yang sedang berkembang ini ajak mereka bertempur di pengadilan. Firli dan kawan-kawan hanya perlu fokus pada pemberantasan korupsi selebihnya enggak perlu," tegas dia.
 
Sebelumnya, Nurul Ghufron mewakili para pimpinan KPK mendatangi kantor Komnas HAM. KPK memandang kedatangan Ghufron bisa menjelaskan sesuai dengan yang dibutuhkan Komnas HAM. Kedatangan Ghufron juga sebagai niat baik dari KPK sekaligus menjawab tudingan miring dari 75 pegawai Lembaga Antirasuah yang tak lolos TWK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan