Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa tidak perlu mengirim seluruh komisioner ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM). Kehadiran Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai sudah cukup mewakilkan.
"KPK ini kolektif kolegial. Artinya cukup dengan satu (komisioner) itu, saya kira cukup untuk kebutuhan informasi dan data yang dibutuhkan oleh Komnas HAM," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juni 2021.
Kolektif kolegial bermakna tiap tindakan yang diambil oleh KPK berdasarkan persetujuan tiap pimpinan Lembaga Antikorupsi. Ghufron juga sudah memberikan keterangan terkait dengan dasar hukum yang menjadi acuan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Selain itu, Lembaga Antikorupsi menyertakan jawaban tertulis terkait dengan TWK ke Komnas HAM. "Saya kira kami berharap Komnas HAM juga mempelajari secara lengkap apa yang telah kami sampaikan secara tertulis itu dulu," ujar Ali.
Baca: Kedatangan Nurul Ghufron di Komnas HAM Mewakili Semua Pimpinan KPK
Pimpinan KPK meminta Komnas HAM mempelajari keterangan Ghufron sebelum memanggil pimpinan lain. Lembaga Antikorupsi menilai bahan yang diberikan sudah cukup.
KPK siap hadir jika Komnas HAM membutuhkan keterangan tambahan. Lembaga Antikorupsi mendukung Komnas HAM dalam pengusutan dugaan keganjilan pelaksanaan TWK itu.
Sebelumnya, Komnas HAM menilai keterangan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron belum cukup. Komnas HAM masih butuh keterangan Ketua KPK Firli Bahuri untuk mendalami dugaan keganjilan pelaksanaan TWK.
"Ada beberapa konstruksi pertanyaan yang bukan wilayah kolektif kolegial, tapi wilayah yang sifatnya kontribusi para pimpinan per individu," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantor Komnas HAM.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) merasa tidak perlu mengirim seluruh komisioner ke Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM). Kehadiran Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai sudah cukup mewakilkan.
"KPK ini kolektif kolegial. Artinya cukup dengan satu (komisioner) itu, saya kira cukup untuk kebutuhan informasi dan data yang dibutuhkan oleh Komnas HAM," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Juni 2021.
Kolektif kolegial bermakna tiap tindakan yang diambil oleh KPK berdasarkan persetujuan tiap pimpinan Lembaga Antikorupsi. Ghufron juga sudah memberikan keterangan terkait dengan dasar hukum yang menjadi acuan pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (
TWK).
Selain itu, Lembaga Antikorupsi menyertakan jawaban tertulis terkait dengan TWK ke Komnas HAM. "Saya kira kami berharap Komnas HAM juga mempelajari secara lengkap apa yang telah kami sampaikan secara tertulis itu dulu," ujar Ali.
Baca:
Kedatangan Nurul Ghufron di Komnas HAM Mewakili Semua Pimpinan KPK
Pimpinan KPK meminta Komnas HAM mempelajari keterangan Ghufron sebelum memanggil pimpinan lain. Lembaga Antikorupsi menilai bahan yang diberikan sudah cukup.
KPK siap hadir jika Komnas HAM membutuhkan keterangan tambahan. Lembaga Antikorupsi mendukung Komnas HAM dalam pengusutan dugaan keganjilan pelaksanaan TWK itu.
Sebelumnya, Komnas HAM menilai keterangan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron belum cukup. Komnas HAM masih butuh keterangan Ketua KPK Firli Bahuri untuk mendalami dugaan keganjilan pelaksanaan TWK.
"Ada beberapa konstruksi pertanyaan yang bukan wilayah kolektif kolegial, tapi wilayah yang sifatnya kontribusi para pimpinan per individu," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantor Komnas HAM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)