medcom.id, Jakarta: Putusan gugatan class action yang diajukan warga Bukit Duri terkait normalisasi Kali Ciliwung dijadwalkan dibacakan hari ini, Rabu 25 Oktober 2017. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta semua pihak menghormatinya.
"Intinya adalah setiap putusan pengadilan harus kita hormati. Karena itulah institusi tertinggi," tegas dia di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu, 25 Oktober 2017.
PN Jakarta Pusat direncanakan menggelar sidang putusan gugatan warga Bukit Duri pada Gubernur DKI Jakarta dan jajaran. Mereka menggugat penggusuran pada 2016 lalu yang dinilai melanggar aturan.
Anies belum mau berandai-andai terkait putusan itu. Nasib warga Bukit Duri bakal ditentukan usai pengadilan membacakan putusan.
"Kita lihat nanti," singkat Anies.
Sebelumnya, warga Bukit Duri mengajukan class action ke PTUN DKI Jakarta dan PN Jakarta Pusat. Di PTUN, mereka menggugat surat peringatan yang dikeluarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan tertanggal 30 Agustus 2016.
Warga Bukit Duri menang dalam kasus itu. Satpol PP kemudian mengajukan banding, dan kemudian dimenangkan Hakim.
Sementara gugatan class action di PN Jakarta Pusat belum juga rampung sejak sidang pertama berlangsung pada 7 Juni 2016.
medcom.id, Jakarta: Putusan gugatan
class action yang diajukan warga Bukit Duri terkait normalisasi Kali Ciliwung dijadwalkan dibacakan hari ini, Rabu 25 Oktober 2017. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta semua pihak menghormatinya.
"Intinya adalah setiap putusan pengadilan harus kita hormati. Karena itulah institusi tertinggi," tegas dia di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu, 25 Oktober 2017.
PN Jakarta Pusat direncanakan menggelar sidang putusan gugatan warga Bukit Duri pada Gubernur DKI Jakarta dan jajaran. Mereka menggugat penggusuran pada 2016 lalu yang dinilai melanggar aturan.
Anies belum mau berandai-andai terkait putusan itu. Nasib warga Bukit Duri bakal ditentukan usai pengadilan membacakan putusan.
"Kita lihat nanti," singkat Anies.
Sebelumnya, warga Bukit Duri mengajukan
class action ke PTUN DKI Jakarta dan PN Jakarta Pusat. Di PTUN, mereka menggugat surat peringatan yang dikeluarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan tertanggal 30 Agustus 2016.
Warga Bukit Duri menang dalam kasus itu. Satpol PP kemudian mengajukan banding, dan kemudian dimenangkan Hakim.
Sementara gugatan
class action di PN Jakarta Pusat belum juga rampung sejak sidang pertama berlangsung pada 7 Juni 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)