Ilustrasi
Ilustrasi

Mantan Asintel Kejati Bengkulu Ditahan usai Ketahuan Terima Gratifikasi

Lukman Diah Sari • 21 Oktober 2017 09:05
medcom.id, Jakarta: Mantan Asisten Inteligen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Edi Sumarno, ditahan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan gratifikasi pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) proyek BWS Sumatera VII. 
 
“Sudah ditahan. Kalau mau kalian lihat ada di situ (Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung),” kata Jaksa Agung M Prasetyo, di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 20 Oktober 2017.
 
Prasetyo mengatakan, pihaknya tidak bakal menutupi bila ada oknum yang melalukan kesalahan. Selain itu, pihaknya pun bakal menindak tegas. 

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Warih Sadono mengungkap Edi Sumarno dijerat sejumlah pasal. 
 
“Pasal 12 b atau pasal 11 dan
Pasal 12 e jo pasal 55 (1) ke-1 atau pasal 23 jo 421 KUHP jo pasal 55 (1) ke-1,” ujar dia melalui pesan singkat, Sabtu 21 Oktober 2017. 
 
Edi diketahui telah ditetapkan jadi tersangka berdasarkan SP Nomor: Tap- 49/F.2/Fd.1/09/2017 tanggal 19 Oktober 2017. 
 
Edi ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 19 Oktober 2017 sampai 7 November 2017. Penahanan Edi telah berdasar Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Nomor: 26/F.2/Fd.1/10/2017 tertanggal 19 Oktober 2017. 
 
“Saksi yang diperiksa sebanyak 17 orang,” kata Warih.
 
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Juni 2017 terhadap Kepala Seksi III Kejati Bengkulu, Parlin Purba, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BWS Sumatera VII, Amin Anwari dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi. Kejaksaan Agung pun turut mengusut. 
 
Diketahui pada Mei 2017, Edi yang kala itu menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu bersama dengan Parlin Purba diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan memaksa kepada PNS di BWS Sumatera VII untuk menyerahkan duit Rp150 juta. 
 
Tak hanya itu, pada Juni 2017, Edi juga menerima hadiah sebanyak Rp50 juta dari rekanan melalui pejabat pembuat komitmen BWS Sumatera VII. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SCI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan