Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menukar piringan hitam atau vinil grup musik asal Amerika Serikat, Metallica, berjudul 'Master of Puppets' yang dianggap sebagai gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan sejumlah uang. Penggantian barang gratifikasi dengan uang tertuang dalam peraturan terkait gratifikasi.
"Presiden Joko Widodo bersedia mengganti barang tersebut dengan uang. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait gratifikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2018.
Menurut Febri, Jokowi menukar vinil itu dengan uang senilai Rp11.079.019. Lembaga Antikorupsi mengapresiasi sikap Jokowi yang konsisten melaporkan barang gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.
"Ini adalah contoh positif yang sepatutnya diikuti oleh seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara," ujar Febri.
Baca: Jokowi dapat Piringan Hitam Metallica dari PM Denmark
Penggantian barang gratifikasi dengan uang diatur dalam Peraturan KPK Nomor 6 Tahun 2015. Pada Pasal 12 ayat (6) tertulis 'Dalam hal Gratifikasi berbentuk barang, KPK dapat meminta Penerima Gratifikasi untuk menyerahkan uang sebagai kompensasi atas barang yang diterimanya sebesar nilai yang tercantum dalam Surat Keputusan Pimpinan dengan tata cara penyerahan sebagaimana diatur pada ayat (5) huruf a'.
"Poin utama sebenarnya bukan pada jumlah uangnya, tapi contoh yang konsisten yang dilakukan Presiden, yakni kehati-hatian yang tinggi untuk mencegah korupsi mulai dari hal yang kecil," pungkas Febri.
Jokowi sebelumnya mendapat penghargaan tertinggi bahkan dinobatkan sebagai pejabat negara yang rajin atau aktif melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK. Jokowi pun dianggap menjadi teladan yang baik soal pelaporan gratifikasi.
Beberapa barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Jokowi ke KPK antara lain, gitar bas berwarna merah yang ditandatangani langsung oleh sang basis Metallica Robert Trujillo dan dua ekor kuda jenis sandalwood oleh warga Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Terakhir, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga melaporkan piringan hitam atau vinil grup musik asal Amerika Serikat, Metallica, yang diberikan oleh Perdana Menteri Denmark Lars Lokke Rasmussen.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/0k8LRaak" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menukar piringan hitam atau vinil grup musik asal Amerika Serikat, Metallica, berjudul 'Master of Puppets' yang dianggap sebagai gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan sejumlah uang. Penggantian barang gratifikasi dengan uang tertuang dalam peraturan terkait gratifikasi.
"Presiden Joko Widodo bersedia mengganti barang tersebut dengan uang. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait gratifikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2018.
Menurut Febri, Jokowi menukar vinil itu dengan uang senilai Rp11.079.019. Lembaga Antikorupsi mengapresiasi sikap Jokowi yang konsisten melaporkan barang gratifikasi yang diterimanya kepada KPK.
"Ini adalah contoh positif yang sepatutnya diikuti oleh seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara," ujar Febri.
Baca: Jokowi dapat Piringan Hitam Metallica dari PM Denmark
Penggantian barang gratifikasi dengan uang diatur dalam Peraturan KPK Nomor 6 Tahun 2015. Pada Pasal 12 ayat (6) tertulis 'Dalam hal Gratifikasi berbentuk barang, KPK dapat meminta Penerima Gratifikasi untuk menyerahkan uang sebagai kompensasi atas barang yang diterimanya sebesar nilai yang tercantum dalam Surat Keputusan Pimpinan dengan tata cara penyerahan sebagaimana diatur pada ayat (5) huruf a'.
"Poin utama sebenarnya bukan pada jumlah uangnya, tapi contoh yang konsisten yang dilakukan Presiden, yakni kehati-hatian yang tinggi untuk mencegah korupsi mulai dari hal yang kecil," pungkas Febri.
Jokowi sebelumnya mendapat penghargaan tertinggi bahkan dinobatkan sebagai pejabat negara yang rajin atau aktif melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK. Jokowi pun dianggap menjadi teladan yang baik soal pelaporan gratifikasi.
Beberapa barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Jokowi ke KPK antara lain, gitar bas berwarna merah yang ditandatangani langsung oleh sang basis Metallica Robert Trujillo dan dua ekor kuda jenis sandalwood oleh warga Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Terakhir, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga melaporkan piringan hitam atau vinil grup musik asal Amerika Serikat, Metallica, yang diberikan oleh Perdana Menteri Denmark Lars Lokke Rasmussen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)