Presiden Jokow. Foto: MTVN/Panca Syurkani
Presiden Jokow. Foto: MTVN/Panca Syurkani

Presiden: Praktik Suap pada Pengawasan Obat Harus Diakhiri

Achmad Zulfikar Fazli • 03 Oktober 2017 15:27
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo meminta semua pihak tidak berlaku curang yang berujung pada pelanggaran hukum untuk meloloskan obat ilegal. Terlebih, peredaran obat ilegal sangat berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat.
 
"Jangan pernah ada yang coba-coba mencemari proses pengawasan obat dan pengawasan makanan dengan praktik-praktik suap, sehingga semuanya jadi diem," kata Jokowi dalam sambutannya saat peluncuran pencanangan aksi nasional pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat di Lapangan Utama Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Cibubur, Jakarta Timur, Selasa 3 Oktober 2017.
 
Ia menambahkan, "Praktik-praktik seperti ini juga harus diakhiri agar korban-korban karena obat ilegal ini betul-betul bisa kita hindarkan".

Kepala Negara juga meminta pihak terkait buat menjalankan pengawasan terhadap peredaran obat ilegal dengan tegas. Prosesnya juga harus cepat.
 
Presiden: Praktik Suap pada Pengawasan Obat Harus Diakhiri
Presiden Jokowi bersama Bimbim Slank, saat peluncuran pencanangan aksi nasional pemberantasan obat ilegal dan penyalahgunaan obat di Lapangan Utama Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Cibubur, Jakarta Timur, Selasa 3 Oktober 2017.
 
Apalagi, Jokowi menegaskan, sekarang saatnya untuk semua bertanggung jawab melindungi kesehatan dan keselamatan seluruh rakyat Indonesia.
 
"Pangkas aturan-aturan yang membuat lambat, yang berbelit-belit. Sekali lagi, kita harus menghadapi ini dengan kecepatan," kata dia.
 
Sebelumnya, puluhan anak-anak dan remaja usia 15-22 tahun dilarikan ke sejumlah rumah sakit di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara karena mengalami gejala gangguan mental usai mengonsumsi obat-obatan, seperti Somadril, Tramadol, dan PCC.
 
Disinyalir, para korban mencampur ketiga jenis obat itu dan diminum secara bersamaan dengan menggunakan minuman keras oplosan. Akibatnya, dua orang dkabarkan meninggal dunia, termasuk seorang siswa kelas 6 SD. Sementara puluhan lainnya masuk Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
 
Hingga 14 September 2017 pukul 14.00 WIB, Kementerian Kesehatan mencatat terdapat 60 korban penyalahgunaan obat-obatan yang dirawat di tiga RS, yakni RS Jiwa Kendari (46 orang), RS Kota Kendari (9 orang), dan RS Provinsi Bahteramas (5 orang). Sebanyak 32 korban dirawat jalan, 25 korban rawat inap, dan 3 orang lainnya dirujuk ke RS Jiwa Kendari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan