medcom.id, Jakarta: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) baru mengetahui kelebihan pembayaran ke PT Imaji Media untuk proyek videotron setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit. Hal ini dikarenakan spesifikasi barang terkait pengadaan videotron tidak sesuai dengan ketentuan dari Kemenkop UKM.
"Saat penagihan pembayaran oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kami tidak tahu. Tahu kelebihan pembayaran, saat ada audit BPK. Ada pekerjaan yang tidak dilakukan, dan tidak sesuai aspek," kata Kepala Biro Kemenkop dan UKM, Elli Moctaria, saat bersaksi di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2014).
Menurut Elli, proyek videotron ini mempunyai dana sebesar Rp23,5 miliar. Kesemuanya itu sudah dibayarkan oleh Kepala Biro Pejabat Pembuat Komitmen, Asnawi. Setelah pembayaran ini, pihak Kemenkop UKM melihat beberapa spesifikasi kerja tidak tercapai. "Seperti penampungan tangki, tidak sesuai aspek. Harga genset di suplier tidak sedemikan itu harganya," imbuh Elli.
Selain itu, Elli menambahkan, beberapa pekerjaan tidak dikerjakan oleh PT Imaji Media seperi menyewa gudang. Akibatnya, pihak Kemenkop UKM mendapatkan rekomendasi untuk menagih kelebihan pembayaran ke PT Imaji Media tersebut.
Elli menyebutkan bahwa Kepala Biro PPK, Asnawi langsung mengirimkan surat ke PT Imaji Media untuk meminta mengembalikan kelebihan pembayaran setelah audit BPK sebesar Rp2,69 miliar.
Seperti diketahui, korupsi videotron yang menjerat terdakwa Riefan Avrian yang merupakan putra mantan Menkop dan UKM, Syarief Hasan ini menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp8 miliar. Namun, usai dikembalikan kepada negara sebesar Rp2.695.959.000 total kerugian negara atas korupsi videotron ini seluruhnya sebesar Rp5.392.039.934.
Riefan yang telah memiliki perusahaan bernama PT Rifuel ini mendirikan PT Imaji Media dengan menunjuk office boy Hendra Saputra sebagai direkturnya. PT Imaji Media memenangkan proyek pengadaan videotron, namun dalam pengerjaan seluruhnya dikerjakan oleh PT Rifuel.
medcom.id, Jakarta: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) baru mengetahui kelebihan pembayaran ke PT Imaji Media untuk proyek videotron setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit. Hal ini dikarenakan spesifikasi barang terkait pengadaan videotron tidak sesuai dengan ketentuan dari Kemenkop UKM.
"Saat penagihan pembayaran oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kami tidak tahu. Tahu kelebihan pembayaran, saat ada audit BPK. Ada pekerjaan yang tidak dilakukan, dan tidak sesuai aspek," kata Kepala Biro Kemenkop dan UKM, Elli Moctaria, saat bersaksi di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2014).
Menurut Elli, proyek videotron ini mempunyai dana sebesar Rp23,5 miliar. Kesemuanya itu sudah dibayarkan oleh Kepala Biro Pejabat Pembuat Komitmen, Asnawi. Setelah pembayaran ini, pihak Kemenkop UKM melihat beberapa spesifikasi kerja tidak tercapai. "Seperti penampungan tangki, tidak sesuai aspek. Harga genset di suplier tidak sedemikan itu harganya," imbuh Elli.
Selain itu, Elli menambahkan, beberapa pekerjaan tidak dikerjakan oleh PT Imaji Media seperi menyewa gudang. Akibatnya, pihak Kemenkop UKM mendapatkan rekomendasi untuk menagih kelebihan pembayaran ke PT Imaji Media tersebut.
Elli menyebutkan bahwa Kepala Biro PPK, Asnawi langsung mengirimkan surat ke PT Imaji Media untuk meminta mengembalikan kelebihan pembayaran setelah audit BPK sebesar Rp2,69 miliar.
Seperti diketahui, korupsi videotron yang menjerat terdakwa Riefan Avrian yang merupakan putra mantan Menkop dan UKM, Syarief Hasan ini menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp8 miliar. Namun, usai dikembalikan kepada negara sebesar Rp2.695.959.000 total kerugian negara atas korupsi videotron ini seluruhnya sebesar Rp5.392.039.934.
Riefan yang telah memiliki perusahaan bernama PT Rifuel ini mendirikan PT Imaji Media dengan menunjuk office boy Hendra Saputra sebagai direkturnya. PT Imaji Media memenangkan proyek pengadaan videotron, namun dalam pengerjaan seluruhnya dikerjakan oleh PT Rifuel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)