medcom.id, Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera menilai putusan kasasi Mahkamah Agung untuk memperberat hukuman Luthfi Hasan Ishaq menjadi 18 tahun serta mencabut hak politiknya, adalah ngawur.
Hal tersebut dikatakan politikus PKS Mahfudz Siddiq di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Kata dia, putusan kasasi MA sudah berbau politis dan keluar dari fakta hukum.
"Menurut saya keputusan kasasi itu ngawur, cari popularitas saja. Kalau mau dilihat perkara pokok yang sebenarnya tuduhan dan tuntutan menerima suap Rp1 miliar yang secara faktual uang itu belum pernah diterima," kata Mahfudz Siddiq di Gedung DPR, Selasa (16/9/2014).
Mahfudz menilai proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi saja sudah dipenuhi muatan politis, sehingga tak heran jika putusan kasasi MA terhadap mantan Presiden PKs itu juga berbau politis.
"Cuma kan karena banyak bumbu-bumbunya jadi mengeluarkan putusan begitu. Saya memang dari awal putusan Pengadilan Tipikor, bumbu-bumbu itu mempengaruhi putusan hakim. Sepertinya itu juga yang mempengaruhi kasasi di MA," pungkasnya.
medcom.id, Jakarta: Partai Keadilan Sejahtera menilai putusan kasasi Mahkamah Agung untuk memperberat hukuman Luthfi Hasan Ishaq menjadi 18 tahun serta mencabut hak politiknya, adalah
ngawur.
Hal tersebut dikatakan politikus PKS Mahfudz Siddiq di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Kata dia, putusan kasasi MA sudah berbau politis dan keluar dari fakta hukum.
"Menurut saya keputusan kasasi itu
ngawur, cari popularitas saja. Kalau mau dilihat perkara pokok yang sebenarnya tuduhan dan tuntutan menerima suap Rp1 miliar yang secara faktual uang itu belum pernah diterima," kata Mahfudz Siddiq di Gedung DPR, Selasa (16/9/2014).
Mahfudz menilai proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi saja sudah dipenuhi muatan politis, sehingga tak heran jika putusan kasasi MA terhadap mantan Presiden PKs itu juga berbau politis.
"Cuma kan karena banyak bumbu-bumbunya jadi mengeluarkan putusan begitu. Saya memang dari awal putusan Pengadilan Tipikor, bumbu-bumbu itu mempengaruhi putusan hakim. Sepertinya itu juga yang mempengaruhi kasasi di MA," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)