medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menjalani sidang tuntutan terkait penerimaan gratifikasi dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini (11/9/2014). Jelang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, pengacara berharap Anas dituntut bebas.
"Berdasarkan fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan, kami berharap jaksa penuntut umum berani menuntut bebas klien kami," kata pengacara Anas, Patra M Zein, lewat pesan singkat kepada Metrotvnews.com, Rabu (10/9/2014) malam.
Hal senada disampaikan pengacara lain Anas, Firman Wijaya. Dia berharap KPK membebaskan kliennya dengan adil demi keadilan serta nalar sehat.
"Sepertinya tidak berbeda dengan apa yang saya sampaikan, Pak Anas berharap seperti yang saya sampaikan. KPK tidak saja menegakkan hukum tapi juga menyuarakan keadilan yang berdimensi kemanusiaan," lanjut Firman.
Sebagaimana diketahui, Ketua Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu didakwa menerima gratifikasi berbentuk uang dan kendaraan sebagai pelicin pengurusan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan Sekolah dan Olahraga Nasioanl (P3SON) Hambalang, Bogor dan proyek lainnya di Kemenpora dan Kemendiknas.
Dalam dakwaan disebut Anas membentuk kantong-kantong dana yang kemudian dikumpulkan untuk modal menjadi Presiden RI. Dana itu dikumpulkannya bersama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazzarudin, dengan membentuk perusahaan dengan nama PT Permai Grup, yang kemudian sering mendapatkan proyek di pemerintahan. Anas disebut sering membantu proyek sehingga sering menerima imbalan yang dimasukkan dalam brankas Grup Permai.
Anas didakwa menerima hadiah janji berupa Toyota Harier senilai Rp670 juta, satu Toyota Velfire senilai Rp750 juta, dana kegiatan survei pemenangan Anas di Kongres PD senilai Rp678 juta, serta uang sejumlah Rp116 miliar dan Rp5,2 juta dolar.
Terkait itu, Anas didakwa melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Tak hanya itu, Anas juga didakwa melakukan tindakan pencucian uang dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2009-2014. Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam itu didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp23,8 miliar.
Anas dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 huruf C Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
medcom.id, Jakarta: Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, menjalani sidang tuntutan terkait penerimaan gratifikasi dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini (11/9/2014). Jelang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, pengacara berharap Anas dituntut bebas.
"Berdasarkan fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan, kami berharap jaksa penuntut umum berani menuntut bebas klien kami," kata pengacara Anas, Patra M Zein, lewat pesan singkat kepada
Metrotvnews.com, Rabu (10/9/2014) malam.
Hal senada disampaikan pengacara lain Anas, Firman Wijaya. Dia berharap KPK membebaskan kliennya dengan adil demi keadilan serta nalar sehat.
"Sepertinya tidak berbeda dengan apa yang saya sampaikan, Pak Anas berharap seperti yang saya sampaikan. KPK tidak saja menegakkan hukum tapi juga menyuarakan keadilan yang berdimensi kemanusiaan," lanjut Firman.
Sebagaimana diketahui, Ketua Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu didakwa menerima gratifikasi berbentuk uang dan kendaraan sebagai pelicin pengurusan proyek Pusat Pendidikan Pelatihan Sekolah dan Olahraga Nasioanl (P3SON) Hambalang, Bogor dan proyek lainnya di Kemenpora dan Kemendiknas.
Dalam dakwaan disebut Anas membentuk kantong-kantong dana yang kemudian dikumpulkan untuk modal menjadi Presiden RI. Dana itu dikumpulkannya bersama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazzarudin, dengan membentuk perusahaan dengan nama PT Permai Grup, yang kemudian sering mendapatkan proyek di pemerintahan. Anas disebut sering membantu proyek sehingga sering menerima imbalan yang dimasukkan dalam brankas Grup Permai.
Anas didakwa menerima hadiah janji berupa Toyota Harier senilai Rp670 juta, satu Toyota Velfire senilai Rp750 juta, dana kegiatan survei pemenangan Anas di Kongres PD senilai Rp678 juta, serta uang sejumlah Rp116 miliar dan Rp5,2 juta dolar.
Terkait itu, Anas didakwa melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Tak hanya itu, Anas juga didakwa melakukan tindakan pencucian uang dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR periode 2009-2014. Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Islam itu didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp23,8 miliar.
Anas dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 huruf C Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)