Jokowi Siapkan Perpres Borong Aset Lapindo

Mufti Sholih • 09 Desember 2014 14:19
medcom.id, Jakarta - Pemerintah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Presiden (perpres) untuk pembelian aset PT Minarak Lapindo Jaya. Tujuan pembelian itu untuk mempercepat pembayaran ganti rugi kepada korban lumpur yang telah delapan tahun tertunggak.
 
“Ini harus ada perpresnya,” ujar Menteri PU Basoeki Hadimoeljo di sela-sela Rapimnas Gapensi di Hotel JWS Luwansa, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2014).
 
Rancangan perpres kini sedang dimatangkan. Pada saat yang sama meminta masukand dari para pakar untuk kajian hukum pembelian aset. 

Basoeki menegaskan bahwa pemerintah tidak berhitung untung dan rugi dalam membeli aset anak perusahaan Bakrie di Porong, Sidoarjo, yang sudah tidak bisa dijadikan barang produktif. Sebab prioritas adalah menyelamatkan warga negara korban lumpur Lapindo.
 
"Itu konstitusi. Kalau kita diamkan pasti akan menyalahkan pemerintah,” tegas dia.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan