medcom.id, Jakarta: Mantan Deputi Gubernur Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya, bercucur air mata di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Tangisnya pecah ketika meminta maaf pada kedua orang tua, mertua, dan seluruh keluarga yang dia tuangkan dalam nota pembelaan atau pledoi.
"Permohonan maaf secara khusus kepada kedua orang tua saya di Bandung, kepada ibu mertua saya di Sentul, dengan kejadian ini telah menimbulkan kesedihan dan penderitaan yang terus bergelantungan dalam perasaan bapak ibu dan mama tiap hari. Di sini, ananda hanya bermohon doa semoga dikuatkan fisik dan mental," ujar Budi sambil terisak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Senin (30/6/2014).
Kepada istri, anak, dan cucu, Budi tak memohon maaf. Dia justru bersyukur dan bangga kepada mereka yang tak henti mengalirkan semangat kepadanya. Mendengar dan melihat haru Budi, salah seorang anaknya yang ikut hadir, Nadya Mulya, tak kuat membendung air mata.
"Kepada istriku yang selama ini menjagaku dan sumber cintaku, serta kepada kedua anakku, kedua menantuku, ketiga cucuku yang terus menjadi penyemangat dan penghiburanku. Bukan permohonan maaf yang akan kakek sampaikan tapi justru kebanggaan dan rasa syukur kepada kalian semua karena kekuatan cinta kasih yang terus menerus kalian berikan kepada kakek," ujarnya.
Budi mengungkapkan kepada keluarga bahwa semua yang terakhir ini terjadi padanya merupakan kehendak Tuhan. Dia berharap keluarga bisa kuat menghadapi masalah yang menerpa.
"Pesan kakek kepada Nadia dan Deni terus untuk menciptakan terus nilai kebaikan dalam kehidupan dan mencapai hidup dalam ketentraman dan terakhir, jaga dan temani mama baik-baik, lakukan kepada ketiga cucu bapak," kata Budi.
Pada sidang sebelumnya, Budi Mulya dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Jaksa menilai Budi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan bank gagal berdampak sistemik pada Bank Century.
Budi disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
medcom.id, Jakarta: Mantan Deputi Gubernur Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya, bercucur air mata di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Tangisnya pecah ketika meminta maaf pada kedua orang tua, mertua, dan seluruh keluarga yang dia tuangkan dalam nota pembelaan atau pledoi.
"Permohonan maaf secara khusus kepada kedua orang tua saya di Bandung, kepada ibu mertua saya di Sentul, dengan kejadian ini telah menimbulkan kesedihan dan penderitaan yang terus bergelantungan dalam perasaan bapak ibu dan mama tiap hari. Di sini, ananda hanya bermohon doa semoga dikuatkan fisik dan mental," ujar Budi sambil terisak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Senin (30/6/2014).
Kepada istri, anak, dan cucu, Budi tak memohon maaf. Dia justru bersyukur dan bangga kepada mereka yang tak henti mengalirkan semangat kepadanya. Mendengar dan melihat haru Budi, salah seorang anaknya yang ikut hadir, Nadya Mulya, tak kuat membendung air mata.
"Kepada istriku yang selama ini menjagaku dan sumber cintaku, serta kepada kedua anakku, kedua menantuku, ketiga cucuku yang terus menjadi penyemangat dan penghiburanku. Bukan permohonan maaf yang akan kakek sampaikan tapi justru kebanggaan dan rasa syukur kepada kalian semua karena kekuatan cinta kasih yang terus menerus kalian berikan kepada kakek," ujarnya.
Budi mengungkapkan kepada keluarga bahwa semua yang terakhir ini terjadi padanya merupakan kehendak Tuhan. Dia berharap keluarga bisa kuat menghadapi masalah yang menerpa.
"Pesan kakek kepada Nadia dan Deni terus untuk menciptakan terus nilai kebaikan dalam kehidupan dan mencapai hidup dalam ketentraman dan terakhir, jaga dan temani mama baik-baik, lakukan kepada ketiga cucu bapak," kata Budi.
Pada sidang sebelumnya, Budi Mulya dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Jaksa menilai Budi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan bank gagal berdampak sistemik pada Bank Century.
Budi disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JCO)