Pengacara RA, Pieter Ell--Metrotvnews.com/Arga Sumantri
Pengacara RA, Pieter Ell--Metrotvnews.com/Arga Sumantri

Barang Bukti Kasus Muncikari RA akan Dijembreng di Pengadilan

Anggi Tondi Martaon • 26 Agustus 2015 17:52
medcom.id, Jakarta: Selain menghadirkan saksi, k‎uasa hukum terdakwa kasus muncikari artis Robie Abbas (RA), Pieter Ell mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menjembreng barang bukti, salah satunya celana dalam.
 
"Bukti antara lain telepon genggam, underware (celana dalam), dan lain-lain," kata Pieter kepada Metrotvnews.com yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2015).
 
Pieter belum bisa memastikan barang bukti celana dalam milik artis berinisial AA. "Maybe kan belum tahu ukurannya apa warnanya apa, ya banyaklah bukti lain. Juga ada rekaman penangkapan RA," terangnya. ‎

‎Sore ini, RA, muncikari kalangan artis dan model akan menjalankan proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut.
 
Pieter mengatakan, saksi yang akan dihadirkan JPU berjumlah tiga orang. Mereka, menurut Pieter, berasal dari kalangan artis.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan