OC Kaligis ditahan KPK (Foto: Antara/Vitalis Yogi)
OC Kaligis ditahan KPK (Foto: Antara/Vitalis Yogi)

Hakim Kabulkan Permohonan Kaligis Diperiksa di RSPAD

Yogi Bayu Aji • 27 Agustus 2015 12:03
medcom.id, Jakarta: Hakim Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta Sumpeno mengabulkan permohonan Otto Cornelis Kaligis agar diperiksa di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Sidang pembacaan dakwaan yang harusnya digelar hari ini ditunda.
 
"Demi efektivitas perkara, majelis hakim memberi izin kepada terdakwa untuk memeriksakan diri ke dokter (pribadi) Terawan di RSPAD," kata Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2015).
 
Hakim menegaskan, Kaligis bisa diperiksa pada hari ini, Jumat 28 Agustus, atau Sabtu 29 Agustus. Namun, dia harus diperiksa dengan pengawalan ketat petugas. "Memerintahkan penuntut umum melaksanakan ketetapan ini," ujarnya.
 
Sidang dakwaan, kata hakim, akan digelar kembali pada Senin 31 Agustus mendatang pada pukul 09.30 WIB. "Memerintahkan JPU menghadirkan O.C. Kaligis pada hari dan tanggal tersebut di atas," katanya.
 
Kaligis ditangkap penyidik KPK dan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. Dia terseret kasus dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan usai seorang anak buahnya, M. Yagari Bhastara alias Gerry dicokok KPK pada 9 Juli silam.
 
Dia diancam Pasal 6 ayat 1 a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan