medcom.id, Jakarta: Kubu Budi Gunawan mendalilkan kasus tindak pidana korupsi yang menjerat jenderal polisi bintang tiga itu tak berdasar dan juga tak dilengkapi alat bukti. Menurut kubu Budi, laporan hasil analisis (LHA) PPATK sebagai dasar untuk menetapkan Budi sebagai tersangka tak jelas.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, Romli Atmasasmita mengatakan KPK memiliki beberapa asas dalam penyelenggaraan institusi. Salah satunya asas keterbukaan.
Karena itu, lanjutnya, untuk menghindari asumsi-asumsi negatif pasca-penetapan Budi sebagai tersangka, KPK harus mampu menjelaskan latar belakang dan pertimbangan hukum dalam putusan penetapan tersebut.
Selama ini, KPK tak juga menjelaskan dasar penetapan Budi sebagai tersangka.
"Asas keterbukaan itu adalah bagian dari asas pertanggungjawaban kepada publik. Nah, asas itu harus diiringi asas akuntablitas dulu," ujar Romli dalam sidang praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015). Romli jadi ahli dalam persidangan itu.
Menurutnya, proses hukum harus benar-benar dilakukan oleh KPK untuk kemudian pertanggungjawabannya dapat dijelaskan kepada publik
Maqdir Ismail mewakili tim kuasa hukum Budi Gunawan mempertanyakan proses KPK mendapatkan LHA tersebut. Pasalnya dalam UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), aparat penegak hukum yang memiliki wewenang meminta dan menerima LHA dari PPATK adalah penyidik Polri dan Kejaksaan, sementara KPK tidak disebutkan dalam aturan tersebut.
medcom.id, Jakarta: Kubu Budi Gunawan mendalilkan kasus tindak pidana korupsi yang menjerat jenderal polisi bintang tiga itu tak berdasar dan juga tak dilengkapi alat bukti. Menurut kubu Budi, laporan hasil analisis (LHA) PPATK sebagai dasar untuk menetapkan Budi sebagai tersangka tak jelas.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung, Romli Atmasasmita mengatakan KPK memiliki beberapa asas dalam penyelenggaraan institusi. Salah satunya asas keterbukaan.
Karena itu, lanjutnya, untuk menghindari asumsi-asumsi negatif pasca-penetapan Budi sebagai tersangka, KPK harus mampu menjelaskan latar belakang dan pertimbangan hukum dalam putusan penetapan tersebut.
Selama ini, KPK tak juga menjelaskan dasar penetapan Budi sebagai tersangka.
"Asas keterbukaan itu adalah bagian dari asas pertanggungjawaban kepada publik. Nah, asas itu harus diiringi asas akuntablitas dulu," ujar Romli dalam sidang praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015). Romli jadi ahli dalam persidangan itu.
Menurutnya, proses hukum harus benar-benar dilakukan oleh KPK untuk kemudian pertanggungjawabannya dapat dijelaskan kepada publik
Maqdir Ismail mewakili tim kuasa hukum Budi Gunawan mempertanyakan proses KPK mendapatkan LHA tersebut. Pasalnya dalam UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), aparat penegak hukum yang memiliki wewenang meminta dan menerima LHA dari PPATK adalah penyidik Polri dan Kejaksaan, sementara KPK tidak disebutkan dalam aturan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)