Komisi Pemberantasan Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK Geledah Rumah Bupati Musi Banyuasin

Yogi Bayu Aji • 22 Juni 2015 04:12
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari. Hal ini terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan 2015 di DPRD Muba.
 
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah anggota DPRD asal PDIP Bambang Karyanto, anggota DPRD asal Gerinda Adam Munandar, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Muba Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Beppeda) Muba Fasyar.
 
"Untuk kepentingan penyidikan dugaan suap di Muba, pada hari ini penyidik KPK melakukan penggeseran di beberapa lokasi di Palembang, yaitu: rumah tersangka BK (Bambang Karyanto), rumah tersangka SYF (Syamsudin Fei), Rumah tersangka F (Fasyar) dan rumah Pahri Azhari," kata Kepala Bagian Publikasi dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam pesan singkat, Minggu (21/6/2015).

Menurut Priharsa, penggeledahan berlangsung sejak pukul 13.00 WIB. Dari lokasi, kata dia, tim penyidik menyita sejumlah dokumen. Pahri diketahui juga sudah dicegah keluar negeri. Lembaga antikorupsi akan menggali peran Pahri dalam kasus tersebut.
 
"Bupati sudah diajukan mohon cekal oleh KPK kepada Ditjen (Direktorat Jenderal) Imigrasi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji dalam pesan singkatnya.
 
Pahri Azhari merupakan bupati Musi Banyuasin yang memimpin 2008. Dia naik menggantikan bupati sebelumnya, Alex Noerdin, yang terpilih menjadi gubernur Sumatera Selatan. Pahri, sebelumnya, adalah wakil bupati dari Alex.
 
Pada pemilihan kepala daerah 2011, Pahri yang berasal dari PAN kembali maju sebagai calon bupati berpasangan dengan Politikus PDIP Beni Hernedi. Keduanya berhasil keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara 52 persen.
 
KPK baru saja membongkar suap dalam pembahasan dugaan suap dalam pembahasan APBD Perubahan 2015 di DPRD Muba. Lembaga antikorupsi menangkap tangan Bambang Karyanto, Adam Munandar, Syamsudin Fei dan, Fasyar.
 
Mereka terjaring saat sedang transaksi suap di rumah Bambang di Jalan Sanjaya, Alang-alang, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat 19 Juni pukul 20.43 WIB. Saat penangkapan, penyidik KPK menemukan uang tunai sekitar Rp2,567 miliar dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dalam tas merah marun.
 
KPK kemudian menetapkan keempatnya sebagai tersangka kasus suap pembahasan APBD Perubahan 2015 di DPRD Muba. Lembaga antikorupsi sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat keempatnya.
 
Bambang dan Adam yang diduga sebagai penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Sementara, Syamsudin dan Fasyar sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Mereka pun kini sudah meringkuk di rumah tahanan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan