medcom.id, Jakarta: Rapat Kerja antara Komisi III DPR dan Menteri Yasonna Laoly akhirnya selesai. Rapat Kerja yang berlangsung alot ini akhirnya menghasilkan tiga kesimpulan.
1. Komisi III DPR RI mendesak Menteri Hukum dan HAM RI untuk segera mengajukan draft dan Naskah Akademik RUU KUHP sesuai dengan kesepakatan dalam Kesimpulan Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 21 Januari 2015.
2. Komisi III DPR RI meminta Menteri Hukum dan HAM RI untuk segera menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri RI No. 186/276/SJ tertanggal 19 Januari 2015 untuk dilakukan penertiban atau sterilisasi di kawasan Nusa Kambangan dan segera mengkaji MoU terkait dengan alih fungsi tenaga TNI jelang pensiun di bidang pengamanan di Lembaga Permasyarakatan.
3. Komisi III DPR RI berpendapat bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait Partai Golkar patut diduga didasarkan pada informasi yang belum lengkap dan belum akurat, karena itu Komisi III DPR RI meminta Menteri Hukum dan HAM untuk menghormati dan mematuhi Putusan Sela PTUN dan tidak melakukan tindakan apapun, sambil menunggu Putusan Pokok Perkara di PTUN.
Adapun proses rapat kerja yang dimulai sejak kemarin, Senin 6 Maret pukul 14.30 WIB sempat diskors beberapa kali. Lantaran muncul perdebatan terkait Surat Keputusan Menkumham Soal Golkar. Rapat yang diagendakan pada pukul 16.00 WIB molor hingga 19.00 WIB.
Kata sepakat sulit tercapai dan proses lobi dijalankan. Akhirnya setelah pembahasan panjang, rapat ditutup pada pukul 23.20 WIB oleh pimpinan rapat kerja, Benny K Harman.
"Dengan demikian, rapat kita tutup dengan kesimpulan yang telah kita sepakati," kata Benny menutup rapat, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
medcom.id, Jakarta: Rapat Kerja antara Komisi III DPR dan Menteri Yasonna Laoly akhirnya selesai. Rapat Kerja yang berlangsung alot ini akhirnya menghasilkan tiga kesimpulan.
1. Komisi III DPR RI mendesak Menteri Hukum dan HAM RI untuk segera mengajukan draft dan Naskah Akademik RUU KUHP sesuai dengan kesepakatan dalam Kesimpulan Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM RI tertanggal 21 Januari 2015.
2. Komisi III DPR RI meminta Menteri Hukum dan HAM RI untuk segera menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri RI No. 186/276/SJ tertanggal 19 Januari 2015 untuk dilakukan penertiban atau sterilisasi di kawasan Nusa Kambangan dan segera mengkaji MoU terkait dengan alih fungsi tenaga TNI jelang pensiun di bidang pengamanan di Lembaga Permasyarakatan.
3. Komisi III DPR RI berpendapat bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM terkait Partai Golkar patut diduga didasarkan pada informasi yang belum lengkap dan belum akurat, karena itu Komisi III DPR RI meminta Menteri Hukum dan HAM untuk menghormati dan mematuhi Putusan Sela PTUN dan tidak melakukan tindakan apapun, sambil menunggu Putusan Pokok Perkara di PTUN.
Adapun proses rapat kerja yang dimulai sejak kemarin, Senin 6 Maret pukul 14.30 WIB sempat diskors beberapa kali. Lantaran muncul perdebatan terkait Surat Keputusan Menkumham Soal Golkar. Rapat yang diagendakan pada pukul 16.00 WIB molor hingga 19.00 WIB.
Kata sepakat sulit tercapai dan proses lobi dijalankan. Akhirnya setelah pembahasan panjang, rapat ditutup pada pukul 23.20 WIB oleh pimpinan rapat kerja, Benny K Harman.
"Dengan demikian, rapat kita tutup dengan kesimpulan yang telah kita sepakati," kata Benny menutup rapat, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)