Petugas kepolisian menggeledah kantor media online Asatunews di Jalan Tebet Barat Dalam V Nomor 26, RT 09 RW 04, Kelurahan Tebet Barat, Jakarta Selatan. (Foto: MI--Immanuel Antonius).
Petugas kepolisian menggeledah kantor media online Asatunews di Jalan Tebet Barat Dalam V Nomor 26, RT 09 RW 04, Kelurahan Tebet Barat, Jakarta Selatan. (Foto: MI--Immanuel Antonius).

Saksi Akui Kerap Temani Admin @Triomacan Ambil Uang dari Korban

Deny Irwanto • 04 Mei 2015 19:26
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terdakwa Raden Nuh, Harry Koes Hardjono dan Edi Syahputra, selaku admin @TrioMacan2000.
 
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini menghadirkan karyawan media online Asatunews.com, Beni. Dalam kesaksiannya, Beni mengakui kerap diminta mengantarkan terdakwa Harry Koes Harjono mengambil uang dari pelapor Abdul Satar yang diklaim dana untuk gajian karyawan.
 
"Saya sering antar Harry Koes ke sana (Gedung MTH kantor Abdul Satar) dua sampai tiga kali, kata Hari Koes ambil uang di Bang Satar buat gajian bulanan," kata Beni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (4/5/2015).

Beni menuturkan Harry sempat menyebutkan uang dari Abdul Satar sekitar Rp150 juta hingga Rp190 juta untuk gajian karyawan perusahaan media online Asatunews.com. Ia menjelaskan, Abdul Satar memberikan uang secara tunai kepada Harry Koes yang bagikan untuk gajian karyawan.
 
Tak hanya diminta menemani pengambilan uang tunai, Beni juga bersaksi pernah mengantar terdakwa Raden Nuh bertemu Abdul Satar di sebuah restoran kawasan Tebet Jakarta Selatan pada 13 Oktober 2014 dan 16 Oktober 2014.
 
"Selesai makan pulang, saya disuruh pergi masuk lift kemudian Bang Raden keluar dan datang bawa bungkusan lalu saya disuruh pegang. Setelah itu, bawa ke mobil dan balik kantor," ungkap Beni.
 
Beni mengaku tak mengetahui isi bungkusan itu dan tema pembicaraan yang dibahas Raden Nuh dan Abdul Satar.
 
"Saya ingat bungkusan kresek hitam dan amplop cokelat. Saya dengar di mobil ada suara kresek-kresek tapi tidak melihat. Isinya saya tidak tahu, baru tahu dari polisi kalau itu uang Rp50 juta," ucap Beni.
 
Diketahui sebelumnya, Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, membekuk Edi Syahputra, Raden Nuh dan Harry Koes Harjono, terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat PT Telkom Indonesia, Arif Prabowo, pada 23 Oktober 2015. Ketiganya diduga juga melakukan pemerasan terhadap rekanan PT Telkom Indonesia, yakni pemilik PT Tower Bersama Grup, Abdul Satar, sebesar Rp358 juta.
 
Ketiga terdakwa, dijerat Pasal 45 Juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 369 KUHP, 378 KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan