medcom.id, Jakarta: Dikabulkannya permohonan praperadilan Komjen Budi Gunawan merupakan pesan bagi penegak hukum agar lebih hati-hati dalam menetapkan status tersangka.
"Di negara hukum ada cara mengumpulkan informasi, sebab bila itu salah maka hasilnya juga akan salah. Mulai sekarang, aparat harus hati-hati, jangan karena pesanan saja (menetapkan tersangka)," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/2/2015).
Fahri menilai, Hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang memutus permohonan Budi luar biasa. Ia memberi putusan yang membalikkan anggapan publik soal kekuatan suatu lembaga.
"Apa yang diributkan selama ini tentang abuse of power tidak terbukti. Para penegak HAM harus pesta dengar putusan praperadilan ini," terang Fahri.
Keluarnya putusan ini, tambah Fahri, membuat Presiden Joko Widodo harus melantik Budi. Toh, Budi sudah terbebas dari kasus hukum.
"Kini tak ada alasan lagi untuk ditunda. Harus dilantik di Istana Negara, melengkapi proses de jure jadi kapolri," tambah politikus PKS ini.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan