Yusril Berharap Institusi Hukum Tak Serampangan Tetapkan Tersangka

Deny Irwanto • 04 Agustus 2015 17:23
medcom.id, Jakarta: Kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, berharap penegakan hukum di Indonesia berjalan sebagaimana mestinya. Dia juga berharap institusi hukum tidak sembarangan menetapkan status tersangka pada seseorang.
 
"‎Ini sangat penting bagi penegakan hukum dan kami berharap penegakan hukum di mana-mana harus seperti itu, sesuai KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait praperadilan, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka menjadi objek praperadilan," tandas Yusril usai memenangi sidang praperadilan terhadap penetapan status tersangka pada Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (4/8/2015).
 
Ia menyebut, dikabulkannya gugatan praperadilan terhadap kliennya merupakan sebuah keberpihakan kepada penegakan hukum yang sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Yang paling penting dalam sidang ini adalah satu sikap baru upaya penegakan hukum di negeri kita. Bahwa seseorang ditetapkan sebagai tersangka, dimulai dengan sprindik (surat perintah penyidikan) dan kemudian ditemukan minimum dua alat bukti sebagaimana bunyi Pasal 184 KUHAP," ungkap Yusril. 

Dalam penetapan status tersangka pada Dahlan Iskan, Yusril menilai, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tidak sesuai prosedur hukum. "Kenyataannya, dalam kasus Pak Dahlan ini, ditetapkan dulu sebagai tersangka baru dicari alat buktinya. Itu oleh Pengadilan Negeri Jaksel menganggap penetapan itu tidak sah," beber Yusril.
 
Sekadar informasi, PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan Dahlan atas penetapan status tersangka oleh Kejati DKI Jakarta. Yusril menegaskan, sangkaan tindakan korupsi terhadap pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat periode 2011-2013 yang ditujukan kepada kliennya tidak sah.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan