medcom.id, Jakarta: Komisioner KPK Andan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Polri, terkait dugaan kasus memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Kuasa saham PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur, Muklis Samlan melaporkan Adnan ke Bareskrim Polri, setelah laporannya di Polres Berau dan Polda Kalimantan Timur tidak digubris sejak tahun 2008.
"Sejak 2006 perusaahan ini dipeta konflikan oleh orang yang bernama Indra Warga Dalem dan Adnan Pandu Praja dan melakukan pengambilan saham secara ilegal," kata Muklis usai memberikan laporannya ke Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (24/1/2015) sore.
Sambung dia, dalam laporannya dia juga menyertakan bukti-bukti ke penyidik. "Berupa akta notaris palsu dan mereka juga memalsukan RUPS secara ilegal," ungkapnya.
Muklis menuturkan, tahun 2005 PT Desy Timber meminta kepada Lawyer Firm Indra dan Adnan untuk membantu dalam advokasi hukum di perusahaan tersebut. Kemudian terjadi konflik internal, "Dalam konflik internal itu terjadi pengambilan saham. Jadi mereka melakukan RUPS sendiri, membuat akta notariat secara palsu dan RUPS yang dilakukan oleh keluarga Murad grup sampai sekarang masih menyatakan ini adalah pemilik saham yang sah."
Muis Murad sebagai pemilik, memiliki anak perusaaan dengan kepemilikan saham mayoritas 60 persen. "Ketika Adnan memporakporandakan perusahaan, lalu Adnan memiliki saham itu dan Indra sebanyak 85 persen. Dari mana legalitas orang ini memiliki saham mayoritas," kata dia.
Dia meminta penyidik untuk memanggil Komisioner KPK itu, dia telah menyiapkan data-data bukti. "Kami siapkan tadi data, sangat komplet. Karena kami tidak mau fitnah orang," ungkapnya.
Laporan Muklis ini diterima Bareskrim, dengan nomor polisi LP/90/I/2015/Bareskrim tanggal 24 januari 2015. Dengan dugaan Perkara tindak pidana memasukan keterangan palsu dalam akta otentik serta turut serta melakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana sejak tahun 2006 sampai sekarang .
Diketahui, Adnan sudah tak ditunjuk sebagai kuasa hukum perusahaan sejak 2005. Sementara itu, pada 2006, Adnan melakukan upaya ambil paksa, "Dengan membuat RUPS tandingan. Dengan orang-orang yang dia buat sendiri, kemudian dilegalkan," pungkasnya.
medcom.id, Jakarta: Komisioner KPK Andan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Polri, terkait dugaan kasus memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Kuasa saham PT Desy Timber di Berau, Kalimantan Timur, Muklis Samlan melaporkan Adnan ke Bareskrim Polri, setelah laporannya di Polres Berau dan Polda Kalimantan Timur tidak digubris sejak tahun 2008.
"Sejak 2006 perusaahan ini dipeta konflikan oleh orang yang bernama Indra Warga Dalem dan Adnan Pandu Praja dan melakukan pengambilan saham secara ilegal," kata Muklis usai memberikan laporannya ke Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (24/1/2015) sore.
Sambung dia, dalam laporannya dia juga menyertakan bukti-bukti ke penyidik. "Berupa akta notaris palsu dan mereka juga memalsukan RUPS secara ilegal," ungkapnya.
Muklis menuturkan, tahun 2005 PT Desy Timber meminta kepada Lawyer Firm Indra dan Adnan untuk membantu dalam advokasi hukum di perusahaan tersebut. Kemudian terjadi konflik internal, "Dalam konflik internal itu terjadi pengambilan saham. Jadi mereka melakukan RUPS sendiri, membuat akta notariat secara palsu dan RUPS yang dilakukan oleh keluarga Murad grup sampai sekarang masih menyatakan ini adalah pemilik saham yang sah."
Muis Murad sebagai pemilik, memiliki anak perusaaan dengan kepemilikan saham mayoritas 60 persen. "Ketika Adnan memporakporandakan perusahaan, lalu Adnan memiliki saham itu dan Indra sebanyak 85 persen. Dari mana legalitas orang ini memiliki saham mayoritas," kata dia.
Dia meminta penyidik untuk memanggil Komisioner KPK itu, dia telah menyiapkan data-data bukti. "Kami siapkan tadi data, sangat komplet. Karena kami tidak mau fitnah orang," ungkapnya.
Laporan Muklis ini diterima Bareskrim, dengan nomor polisi LP/90/I/2015/Bareskrim tanggal 24 januari 2015. Dengan dugaan Perkara tindak pidana memasukan keterangan palsu dalam akta otentik serta turut serta melakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana sejak tahun 2006 sampai sekarang .
Diketahui, Adnan sudah tak ditunjuk sebagai kuasa hukum perusahaan sejak 2005. Sementara itu, pada 2006, Adnan melakukan upaya ambil paksa, "Dengan membuat RUPS tandingan. Dengan orang-orang yang dia buat sendiri, kemudian dilegalkan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LDS)