medcom.id, Jakarta: Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri telah mengeluarkan Surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk kasus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad. Namun keluarnya sprindik belum menjadikan Abraham sebagai tersangka.
Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso, mengatakan, surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Bareskrim Polri bukan syarat mutlak peningkatan status seseorang. "Sprindik itu peningkatan penyelidikan, menjadi penyidikan. Dalam penyidikan tidak mutlak mejadikan seseorang sebagai tersangka. Nanti bisa disebut kriminalisasi. Sprindik itu untuk legalitas seorang penyidik, dalam rangka proses pemeriksaan. Tidak ada sprindik, maka pelanggaran," kata Budi, di Mabes Polri, Kamis (5/2/2015).
Dia mengungkapkan, sampai saat ini hanya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara kasus Abraham Samad masih didalami. "Semua masih dalam pelaksanaan pemeriksaan, masih didalami penyidik. Tapi yang sudah tersangka Pak BW," ucapnya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Budi mengaku masih menunggu bukti yang lengkap untuk menentukan para pimpinan KPK menjadi tersangka, "Kalau alat bukti sudah lengkap, penyidik akan tetapkan status tersangka. Tapi nanti penialaian penyidik setelah pemeriksaan lengkap,” ujarnya.
Budi enggan mengungkapkan, siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya. Namun dia memastikan penetapan tersangka akan diberikan jika pemeriksaan telah dilakukan secara menyeluruh. “Saya berpesan pada penyidik semua harus 100 persen pemeriksaan, baru dijadikan tersangka. Supaya tidak ada polemik, seperti BW,” katanya.
medcom.id, Jakarta: Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri telah mengeluarkan Surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk kasus Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad. Namun keluarnya sprindik belum menjadikan Abraham sebagai tersangka.
Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Budi Waseso, mengatakan, surat perintah penyidikan yang dikeluarkan Bareskrim Polri bukan syarat mutlak peningkatan status seseorang. "Sprindik itu peningkatan penyelidikan, menjadi penyidikan. Dalam penyidikan tidak mutlak mejadikan seseorang sebagai tersangka. Nanti bisa disebut kriminalisasi. Sprindik itu untuk legalitas seorang penyidik, dalam rangka proses pemeriksaan. Tidak ada sprindik, maka pelanggaran," kata Budi, di Mabes Polri, Kamis (5/2/2015).
Dia mengungkapkan, sampai saat ini hanya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara kasus Abraham Samad masih didalami. "Semua masih dalam pelaksanaan pemeriksaan, masih didalami penyidik. Tapi yang sudah tersangka Pak BW," ucapnya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Budi mengaku masih menunggu bukti yang lengkap untuk menentukan para pimpinan KPK menjadi tersangka, "Kalau alat bukti sudah lengkap, penyidik akan tetapkan status tersangka. Tapi nanti penialaian penyidik setelah pemeriksaan lengkap,” ujarnya.
Budi enggan mengungkapkan, siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya. Namun dia memastikan penetapan tersangka akan diberikan jika pemeriksaan telah dilakukan secara menyeluruh. “Saya berpesan pada penyidik semua harus 100 persen pemeriksaan, baru dijadikan tersangka. Supaya tidak ada polemik, seperti BW,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)