Gulat Manurung. (Foto:MI/Rommy Pujianto)
Gulat Manurung. (Foto:MI/Rommy Pujianto)

Penyuap Annas Maamun Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Hardiat Dani Satria • 05 Februari 2015 11:45
medcom.id, Jakarta: Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menuntut Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau, Gulat Medali Emas Manurung dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Gulat dinilai terbukti menyuap Gubernur Riau non aktif Annas Maamun dengan uang sebesar USD166,100.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gulat Medali Emas Manurung berupa pidana penjara selama empat tahun enam bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp150 juta," kata Jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2015).
 
Jaksa Kresno menjelaskan, Gulat telah memberikan uang suap kepada Annas agar memasukkan areal kebun sawit Gulat dan kawan-kawannya ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau. Gulat dan kawannya memiliki dua area perkebunan yakni kebun seluas 1.188 di Kabupaten Kuantan Singingi dan kebun seluas 1.214 hektar di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

"Menyatakan terdakwa Gulat Medali Emas Manurung telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001, sebagaimana dalam dakwaan primer," imbuh Kresno.
 
Menurut jaksa Kresno, hukuman yang memberatkan Gulat adalah tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi, tidak mengakui terus terang perbuatannya, dan perilaku tidak etis bagi masyarakat selaku pendidik yakni dosen di Universitas Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau.
 
Sementara, adapun hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
 
Setelah mendengar tuntutan, Gulat akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi). Ketua Majelis Hakim Supriyono mengatakan, sidang dilanjutkan pada Kamis 12 Januari dengan agenda mendengarkan pembacaan pleidoi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>