medcom.id, Jakarta: Tim Panel Komisi Yudisial hari ini memanggil Koalisi Masyarakat Sipil sebagai terlapor dugaan ada pelanggaran kode etik oleh Hakim Sarpin Rizaldi dalam memutus praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Tim Panel KY juga memanggil saksi yang beberapa waktu lalu dihadirkan dalam sidang praperadilan Budi Gunawan. Ini merupakan panggilan pertama terhadap terlapor dan saksi. Terlapor dan saksi rencananya akan diperiksa sekira pukul 13.00 WIB, Rabu (25/2/2015).
Sedangkan jadwal pemeriksaan terhadap Hakim Sarpin, Ketua KY Erman Suparman mengaku belum mengetahui. Pemeriksaan Sarpin akan mempertimbangkan keterangan terlapor dan saksi terlebih dulu.
Beberapa waktu lalu, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman Syahuri, menjamin KY akan menelaah laporan Koalisi Masyarakat Sipil dengan cepat, sehingga dapat segera diputuskan apakah Hakim Sarpin melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) atau tidak.
“KY akan bergerak cepat dengan memanggil beberapa saksi dan meminta pendapat dari para ahli atau pakar untuk menelusuri ada tidaknya pelanggaran KEPPH yang mungkin dilakukan oleh hakim yang bersangkutan. Hal ini perlu dilakukan agar bisa cepat digelar rapat pleno untuk memutuskan apakah hakim yang bersangkutan melanggar etik atau tidak,” ujar Syahuri.
medcom.id, Jakarta: Tim Panel Komisi Yudisial hari ini memanggil Koalisi Masyarakat Sipil sebagai terlapor dugaan ada pelanggaran kode etik oleh Hakim Sarpin Rizaldi dalam memutus praperadilan Komjen Budi Gunawan.
Tim Panel KY juga memanggil saksi yang beberapa waktu lalu dihadirkan dalam sidang praperadilan Budi Gunawan. Ini merupakan panggilan pertama terhadap terlapor dan saksi. Terlapor dan saksi rencananya akan diperiksa sekira pukul 13.00 WIB, Rabu (25/2/2015).
Sedangkan jadwal pemeriksaan terhadap Hakim Sarpin, Ketua KY Erman Suparman mengaku belum mengetahui. Pemeriksaan Sarpin akan mempertimbangkan keterangan terlapor dan saksi terlebih dulu.
Beberapa waktu lalu, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqurrohman Syahuri, menjamin KY akan menelaah laporan Koalisi Masyarakat Sipil dengan cepat, sehingga dapat segera diputuskan apakah Hakim Sarpin melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) atau tidak.
“KY akan bergerak cepat dengan memanggil beberapa saksi dan meminta pendapat dari para ahli atau pakar untuk menelusuri ada tidaknya pelanggaran KEPPH yang mungkin dilakukan oleh hakim yang bersangkutan. Hal ini perlu dilakukan agar bisa cepat digelar rapat pleno untuk memutuskan apakah hakim yang bersangkutan melanggar etik atau tidak,” ujar Syahuri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)