Simulator SIM roda dua dan roda empat milik Korlantas Polri. Foto: MI/Bagus Suryo
Simulator SIM roda dua dan roda empat milik Korlantas Polri. Foto: MI/Bagus Suryo

Ahli Temukan 4 Penyimpangan Kasus Simulator

Renatha Swasty • 02 Maret 2015 15:18
medcom.id, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan empat penyimpangan dalam pengadaan simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) tahun anggaran 2011 di Korlantas Polri. Akibatnya, negara dirugikan Rp121 miliar.
 
"Kami temukan berbagai penyimpangan yang dikelompokan dalam empat hal terkait itu," kata ahli BPK Alwiyen Edison Situmorang saat bersaksi dipengadilan Tipikor Jakarta, untuk terdakwa Brigjen Didik Purnomo, Senin (3/3/2015).
 
Empat hal itu, jelas Alwiyen, dimulai sejak proses penganggaran hingga pembayaran. BPK menemukan, dilibatkannya PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) dan PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), dua perusahaan yang menjadi kontraktor proyek simulator pada tahapan penganggaran. Dua perusahaan itu dipastikan jadi pemenang sebelum proses tender dimulai.

"Bahkan data-data yang digunakan dalam proses penganggaran adalah data-data dari pihak PT CMMA dan PT ITI sehingga terjadi konflik kepentingan," jelas dia.
 
Kemudian, lanjut dia, PT CMMA dan PT ITI juga membuat harga perkiraan sementara (HPS0. Padahal penentuan HPS adalah wewenang pejabat pembuat komitmen (PPK). Dan Didik Purnomo adalah PPK dalam proyek ini. Menurut Alwiyen apabila sejak awal HPS sudah digelembungkan maka nilai kontrak juga akan menggelembung.  
 
"Bisa juga kami simpulkan kontraknya menjadi mark up yang setelah diuji oleh ahli ITB, iya ada mark up,"pungkas dia.
 
Tak hanya itu, hasil audit BPK menemukan spesifikasi yang digunakan tak sesuai dengan harga. Itu diperkuat oleh penilaian ahli ITB yang dilibatkan oleh BPK untuk audit proyek.
 
Pada proses pembayaran, BPK juga melihat ada penyimpangan. Uang sudah dibayarkan 100 persen, padahal pengerjaan simulator SIM, baik roda dua maupun roda empat belum seluruhnya tuntas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan