Denny Indrayana. Foto: Antara/Reno Esnir
Denny Indrayana. Foto: Antara/Reno Esnir

Jadi Tersangka, Denny Indrayana Minta Bantuan Publik

Krisiandi • 25 Maret 2015 08:33
medcom.id, Jakarta: Bareskrim Polri menetapkan bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana jadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek payment gateway pembuatan paspor. Melalui akun Twitter pribadinya, Denny meminta bantuan publik.
 
Dalam akun @dennyindrayana, Denny mengakui dirinya kini berstatus tersangka.
 
"Bareskrim Polri memang telah menetapkan saya sebagai tersangka dan akan diperiksa Jumat lusa. Insya Allah saya siap menghadapi proses hukum ini," cuit Denny, Rabu (25/3/2015).

Denny mengatakan apa yang terjadi pada dirinya saat ini adalah konsekuensi dari perjuangan melawan korupsi. Tak hanya ia, keluarganya pun sudah mengerti dengan risiko tersebut.
 
"Tidak hanya saya sendiri, keluarga kami juga sudah mengerti konsekuensi perjuangan ini. Bismillah kami jalani dengan sabar dan tegar," lanjutnya.
 
"Mohon doanya saja agar proses hukum ini berjalan fair, dan keadilan betul-betul hadir, saya yakin Allah SWT akan menurunkan hidayahnya, amin," ujar Denny.
 
Lebih lanjut Denny mengatakan payment gateway atau pembayaran paspor secara elektronik diberlakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Utamanya, untuk menghilangkan praktek calo dan pungli.
 
Untuk itu, Denny meminta bantuan masyarakat yang sudah merasakannya. "Saya mohon bantuan dari masyarakat yang mungkin merasakan perbaikan pembuatan paspor untuk menyuarakannya," cuitnya lagi.
 
"Bagi kami, cukuplah jika masyarakat merasakan ikhtiar perbaikan pembuatan paspor itu, karena memang itulah niat kami, melayani publik lebih baik.  Akhirnya kepada Allah jualah kami berserah diri. Bismillah, haram menyerah. Keep on fighting for the better Indonesia!," tukas Denny.
 
Seperti diketahui, Bareskrim Polri resmi menetapkan Denny sebagai tersangka, pekan lalu. Aktivis antikorupsi itu sudah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi. Pertama, Kamis 12 Maret. Kedua, Jumat pekan kemarin.
 
Denny dijerat kasus setelah dilaporkan Andi Syamsul, 10 Januari. Dia diduga terlibat kasus korupsi payment gateway saat masih menjabat sebagai Wamenkumham. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp32 miliar.
 
Denny dibidik dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23  tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.  
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan