Barang bukti OTT KPK. (Foto: MTVN/Meilikhah)
Barang bukti OTT KPK. (Foto: MTVN/Meilikhah)

Ini Kronologi Operasi Tangkap Tangan KPK di Bali

Meilikhah • 10 April 2015 22:21
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bali dan Jakarta. Dari sana, KPK menangkap tiga orang yang diduga terindikasi melakukan suap.
 
Kejadian ini bukan tanpa sebab. Sejak Desember 2014, KPK telah mengembangkan penyelidikan terkait dugaan korupsi berdasarkan laporan masyarakat. Kasus ini diduga melibatkan mantan Bupati Tanah Laut Kalimantan Selatan Adriasnyah (A) yang kini menjadi legislator dan pengusaha Andrew Hidayat (AH).
 
"Info ini kemudian berkembang. Dua pekan lalu diinfokan lagi kepada penyelidik dan penyidik KPK, bahwa akan ada serah terima uang tersebut, lokasi ditelusuri ada di satu hotel di Sanur Bali," kata Pelaksana Tuga Pimpinan Johan Budi, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2015).

Dalam operasi ini, KPK juga mengamankan sejumlah uang. Ada pecahan seribu dollar Singapura sebanyak 40 lembar, 485 lembar pecahan Rp100 ribu, lalu 147 lembar pecahan Rp50 ribu.
 
Kemudian, dua dari tiga orang yang tertangkap tangan, A dan AH resmi, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu orang lainnya berinisial AK dilepaskan penyidik dengan alasan hanya sebagai pengantar uang suap.
 
Atas tindakannya, KPK menyangkakan A dengan Pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 99 diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
 
Sementara, AH diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah Nomor 20 Tahun 2001 Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>