medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo segera menjawab permohonan grasi Antasari Azhar, terpidana 18 tahun penjara kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, setelah Lebaran.
"Iya setelah Lebaran," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Menurut Pratikno, usai Lebaran adalah waktu tepat bagi Presiden untuk menentukan nasib Antasari. Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2010 dijelaskan, grasi sudah harus dijawab setelah 90 hari diajukan.
"Menurut UU kan Presiden harus jawab grasi itu 90 hari setelah grasi diajukan. Masih ada waktu sekitar 10 hari lebih," ungkap dia.
Presiden sudah meminta pertimbangan dari Menkumhan Yasonna Laoly, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Jaksa Agung H. M. Prasetyo. Namun, Pratikno enggan membeberkan isi pertimbangan tersebut.
"Kemarin sudah ada suratnya sudah masuk, tapi tentunya kami enggak bisa menjelaskan di sini, tapi beliau berempat sudah jelaskan langsung pada Presiden," pungkas dia.
Antasari bersama Sigid Haryo Wibisono dituding bersekongkol menghabisi nyawa Nasrudin, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran. Pembunuhan diduga dilatari asmara.
Antasari divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 11 Februari 2010. Hakim Herry Swantoro memastikan, semua unsur sudah terpenuhi antara lain, unsur barang siapa, turut melakukan, dengan sengaja, direncanakan, dan hilangnya nyawa orang lain.
Pada 6 September 2011, Antasari mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Tapi, PK ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat.
medcom.id, Jakarta: Presiden Joko Widodo segera menjawab permohonan grasi Antasari Azhar, terpidana 18 tahun penjara kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, setelah Lebaran.
"Iya setelah Lebaran," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/7/2015).
Menurut Pratikno, usai Lebaran adalah waktu tepat bagi Presiden untuk menentukan nasib Antasari. Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 2010 dijelaskan, grasi sudah harus dijawab setelah 90 hari diajukan.
"Menurut UU kan Presiden harus jawab grasi itu 90 hari setelah grasi diajukan. Masih ada waktu sekitar 10 hari lebih," ungkap dia.
Presiden sudah meminta pertimbangan dari Menkumhan Yasonna Laoly, Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Jaksa Agung H. M. Prasetyo. Namun, Pratikno enggan membeberkan isi pertimbangan tersebut.
"Kemarin sudah ada suratnya sudah masuk, tapi tentunya kami enggak bisa menjelaskan di sini, tapi beliau berempat sudah jelaskan langsung pada Presiden," pungkas dia.
Antasari bersama Sigid Haryo Wibisono dituding bersekongkol menghabisi nyawa Nasrudin, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran. Pembunuhan diduga dilatari asmara.
Antasari divonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 11 Februari 2010. Hakim Herry Swantoro memastikan, semua unsur sudah terpenuhi antara lain, unsur barang siapa, turut melakukan, dengan sengaja, direncanakan, dan hilangnya nyawa orang lain.
Pada 6 September 2011, Antasari mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Tapi, PK ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)