Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru Indara Ginting memperlihatkan dua jenis vaksin yang terindikasi palsu, Selasa 28 Juni 2016. Antara Foto/Rony Muharrman
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru Indara Ginting memperlihatkan dua jenis vaksin yang terindikasi palsu, Selasa 28 Juni 2016. Antara Foto/Rony Muharrman

28 Sarana Kesehatan Kedapatan Gunakan Vaksin dari Distributor tak Resmi

Yogi Bayu Aji • 28 Juni 2016 19:10
medcom.id, Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan sejumlah vaksin dari 28 sarana pelayanan kesehatan yang berasal dari distributor tak resmi. Hal ini guna mencegah peredaran vaksin palsu yang sedang jadi buah bibir akhir-akhir ini.
 
"28 sarana pelayanan kesehatan menggunakan vaksin tak resmi. Tapi belum tentu palsu," kata Pelaksana Tugas Kepala BPOM Tengku Bahdar Johan Hamid di kantornya, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).
 
Sarana pelayanan kesehatan itu ada di sembilan wilayah cakupan pengawasan Balai Besar/Balai POM. Mereka yakni di Pekanbaru, Serang, Bandung, Yogyakarta, Denpasar, Mataram, Palu, Surabaya, dan Batam.

"Pengawasan hingga saat ini masih terus berlanjut di 32 provinsi di Indonesia sesuai dengan wilayah cakupan pengawasan Balai Besar/Balai POM," jelas dia.
 
Menurut Bahdar, pembelian produk kesehatan di jalur tak resmi memang membuka peluang penyebaran vaksin palsu. Selain itu, pembelian vaksin melalui jalur ini juga menyalahi aturan.
 
"Kalau ambil sembarangan enggak jelas, (distributor) tak punya hak salurkan vaksin, ini yang kami tahan. Itu yang bisa kami lakukan," jelas dia.
 
Di lain pihak, dia memastikan tak ada masalah pada vaksin dari distributor resmi dan impor. "Yang asongan (distributor tak resmi) yang diduga sumber masalah. Kami sarankan tak beli lagi dari sana," papar Bahdar.
 
Diketahui, perkara ini meledak lantaran Bareskrim Polri membokar jaringan vaksin palsu dan telah menetapkan 16 tersangka. Sedikitnya 15 tersangka telah ditahan dan 18 saksi telah diperiksa dalam kasus ini.
 
Para tersangka akhirnya kena jerat hukum. Mereka disangka pelanggar UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan