Jessica Kumala Wongso. Antara Foto/Rosa P
Jessica Kumala Wongso. Antara Foto/Rosa P

KPI Kritisi Penayangan Sidang Kasus Kematian Mirna

Tri Kurniawan • 31 Agustus 2016 17:55
Mertrotvnews.com, Jakarta: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengkritisi lamanya durasi  penayangan sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh beberapa stasiun televisi. Bahkan ada televisi yang menayangkan sidang kasus tersebut secara langsung.
 
"Dengan durasi tayang sepanjang sidang (berlangsung), apa substansi yang mau disampaikan?" kata Koordinator bidang Siaran KPI Hardly Stefano dalam sebuah diskusi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
 
Selain durasi tayangan yang rata-rata lima hingga enam jam setiap sidang, KPI juga menyoroti keberimbangan dalam pemberitaan kasus kematian Mirna. Menurut Hardly, potensi penggiringan opini dan pengadilan oleh media sangat terasa. Sebelum disidangkan, terdakwa Jessica Kumala Wongso sudah digambarkan sebagai pelaku tunggal.
 
"Ada sebuah stasiun televisi yang menayangkan wawancara dengan ayah korban selama 30 menit tanpa menghadirkan narasumber dari pihak Jessica. Ini jelas tidak berimbang dan akan segera kami minta konfirmasi," ujar Hardly.
 
Meski demikian, KPI mengaku belum menemukan pelanggaran dalam penayangan sidang kasus pembunuhan Mirna, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers maupun Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
 
"Tidak pernah ada peraturan tentang pembatasan durasi sebuah tayangan, sehingga sampai saat ini kami tidak bisa menegur atau menyampaikan larangan," tuturnya.
 
Kritik dari KPI ini berkebalikan dengan pernyataan pihak stasiun televisi yang berpendapat bahwa siaran langsung sidang kasus hukum pembunuhan Mirna menjadi edukasi dan mampu menarik animo masyarakat. Hal itu ditandai dengan peningkatan share atau populasi penonton tiga stasiun televisi hingga 15 persen.
 
"Kehadiran siaran langsung dalam konteks persidangan justru untuk memberikan fakta-fakta kepada publik, sehingga publik bisa menilai sendiri penelusuran kebenaran dalam kasus ini," kata General Manager News Gathering tvOne, Ecep S. Yasa. (Antara)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan