medcom.id, Jakarta: Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir mengaku bertemu dengan Dirjen Bina Marga Hediyanto W Husaini di Plaza Senayan. Kedatangan Hedi buat bertemu dengan eks anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti.
"Tiba-tiba pak Dirjen (Dirjen Bina Marga),datang, itu urusannya sama bu Damayati cuma saya hanya diperkenalkan sama Dirjen," ujar Abdul saat bersaksi untuk terdakwa Dessy Arianti Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Abdul menyebut pertemuan itu berlangsung pada 8 Januari 2016 di Plaza Senayan. Kala itu, ia tengah melakukan pertemuan dengan Damayanti, dua anak buah Damayanti, Dessy Arianti Edwin, Julia Prasetyarini alias Uwi, Direktur dan Komisaris PT Sarlin Raya Hong Artha Jon Alfred, Komisaris PT Cahya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan teman Hong Artha.
Pertemuan itu, kata Abdul, untuk menanyakan terkait proyek yang sudah dibayarkan uang mukanya oleh Abdul. "Waktu itu saya menanyakan, saya sudah bayar semua tapi kok sampai sekarang proyek belum dilelang, belum ada," beber Abdul.
Saat itu, Damayanti hanya bilang nanti akan ditanyakan pada Kepala Balai Pembangunan Jalan IX Amran Hi Mustary. Saat pembahasan itu, Hedi tiba-tiba datang.
Hedi sempat dikenalkan pada Abdul kemudian Damayanti dan Hedi berpisah meja dan duduk berdua. Abdul mengaku tak tahu yang dibicarakan.
Hal ini diamini Hong, ia mengaku saat tengah mengobrol, Hedi datang dan langsung berbicara dengan Damayanti.
"Hari itu pak Dirjen ada datang di situ tapi mejanya lain," beber Hong Artha.
"Dirjen siapa?," tanya Hakim
"Hediyanto," jawab Hong Artha.
Diketahui, Dessy dan Uwi didakwa menerima duit sejumlah SGD328,000; Rp1 miliar dalam bentuk dolar Amerika; dan SGD404,000. Jaksa menyebut, pemberian duit pada Dessy dan Uwi patut diduga untuk menggerakan Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran jalan Tehoru-Laimu. Serta menggerakkan Budi Supriyanto agar mengusulkan kegiatan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara.
Keduanya sebagai usulan 'program aspirasi' anggota Komisi V DPR RI supaya masuk dalam RAPBN Kementerian PUPR RI Tahun Anggaran 2016 dan nantinya dikerjakan oleh PT Windhu Tunggal Utama. Dessy dan Uwi sebagai perantara Damayanti. Keduanya juga mendapat duit kurang lebih Rp800 juta.
medcom.id, Jakarta: Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir mengaku bertemu dengan Dirjen Bina Marga Hediyanto W Husaini di Plaza Senayan. Kedatangan Hedi buat bertemu dengan eks anggota DPR RI Damayanti Wisnu Putranti.
"Tiba-tiba pak Dirjen (Dirjen Bina Marga),datang, itu urusannya sama bu Damayati cuma saya hanya diperkenalkan sama Dirjen," ujar Abdul saat bersaksi untuk terdakwa Dessy Arianti Edwin dan Julia Prasetyarini alias Uwi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Abdul menyebut pertemuan itu berlangsung pada 8 Januari 2016 di Plaza Senayan. Kala itu, ia tengah melakukan pertemuan dengan Damayanti, dua anak buah Damayanti, Dessy Arianti Edwin, Julia Prasetyarini alias Uwi, Direktur dan Komisaris PT Sarlin Raya Hong Artha Jon Alfred, Komisaris PT Cahya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan teman Hong Artha.
Pertemuan itu, kata Abdul, untuk menanyakan terkait proyek yang sudah dibayarkan uang mukanya oleh Abdul. "Waktu itu saya menanyakan, saya sudah bayar semua tapi kok sampai sekarang proyek belum dilelang, belum ada," beber Abdul.
Saat itu, Damayanti hanya bilang nanti akan ditanyakan pada Kepala Balai Pembangunan Jalan IX Amran Hi Mustary. Saat pembahasan itu, Hedi tiba-tiba datang.
Hedi sempat dikenalkan pada Abdul kemudian Damayanti dan Hedi berpisah meja dan duduk berdua. Abdul mengaku tak tahu yang dibicarakan.
Hal ini diamini Hong, ia mengaku saat tengah mengobrol, Hedi datang dan langsung berbicara dengan Damayanti.
"Hari itu pak Dirjen ada datang di situ tapi mejanya lain," beber Hong Artha.
"Dirjen siapa?," tanya Hakim
"Hediyanto," jawab Hong Artha.
Diketahui, Dessy dan Uwi didakwa menerima duit sejumlah SGD328,000; Rp1 miliar dalam bentuk dolar Amerika; dan SGD404,000. Jaksa menyebut, pemberian duit pada Dessy dan Uwi patut diduga untuk menggerakan Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran jalan Tehoru-Laimu. Serta menggerakkan Budi Supriyanto agar mengusulkan kegiatan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara.
Keduanya sebagai usulan 'program aspirasi' anggota Komisi V DPR RI supaya masuk dalam RAPBN Kementerian PUPR RI Tahun Anggaran 2016 dan nantinya dikerjakan oleh PT Windhu Tunggal Utama. Dessy dan Uwi sebagai perantara Damayanti. Keduanya juga mendapat duit kurang lebih Rp800 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)