La Nyalla Mattalitti saat tiba di Kejaksaan Agung. Foto: MI/ Susanto
La Nyalla Mattalitti saat tiba di Kejaksaan Agung. Foto: MI/ Susanto

Kuasa Hukum Bantah La Nyalla Dibantu MA

Renatha Swasty • 01 Juni 2016 18:18
medcom.id, Jakarta: Kuasa Hukum La Nyalla Mattalitti, Fahmi Bahmid membantah ada bantuan yang diberikan Mahkamah Agung dalam kasus yang membelit kliennya.
 
Fahmi tidak mau menanggapi tudingan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait adanya bantuan Mahkamah Agung pada La Nyalla. Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur itu diketahui keponakan Ketua Mahkamah Agung Hata Ali.
 
"Kami tidak menjawab hal-hal yang bersifat gosip, isu, apalagi begituan," kata Fahmi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (1/6/2016).
 
Fahmi menyebut pihaknya hanya akan menjawab yang berhubungan dengan perkara yang tengah membelit kliennya. "Yang kami jawab adalah hukumnya," kata Fahmi.
 
Tersangka kasus korupsi La Nyalla Matalitti tiga kali lolos dari jeratan hukum. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, selalu mengabulkan gugatan praperadilan La Nyalla.
 
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung menduga kasus tersangka korupsi La Nyalla berbau nepotisme. Dia bilang, La Nyalla adalah keponakan Ketua Mahakamah Agung, M. Hatta Ali.
 
"(Sidang) praperadilan itu ada seseorang, hakim-hakim itu melihat paman dari La Nyalla adalah ketua MA, jadi bukan kalah, tapi dikalahkan," kata Maruli saat dihubungi Metro TV dalam program Breaking News, Selasa (31/5/2016).
 
Maruli meminta ketua MA memerintahkan hakim yang memimpin sidang praperadilan La Nyalla bekerja profesional dan adil. Menurut Marulli, biarkan hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menentukan salah tidaknya ketua PSSI itu.
 
"Sekarang La Nyalla masih praduga tak bersalah. Belum ada yang menyatakan dia bersalah. Saya berharap pada hakim yang mengadili praperadilan. Tolong jangan melihat kepada manusia (Ketua MA), tetapi lihatlah kepada yang maha kuasa, bukan berdasarkan atasan," kata Maruli.
 
Kejati Jatim telah menetapkan La Nyalla sebagai tersangka dalam kasus dana hibah ke Kadin Jatim dan kasus pencucian uang. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla tidak pernah memenuhi panggilan penyidik kejati dan dikabarkan berada di Singapura.
 
Praperadilan pertama dikabulkan PN Surabaya pada 7 Maret. Kemudian Kejati menerbitkan sprindik baru dan dilanjutkan penetapan tersangka pada 16 Maret 2016. Gugatan praperadilan diajukan dan dikabulkan hakim.
 
Tak lama setelah gugatan dikabulkan, kejati menerbitkan sprindik lagi. Gugatan itu kembali dikabulkan, Senin 23 Mei. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim Mangapul Girsang.
 
Dia mengabulkan gugatan tentang dugaan korupsi hibah Kadin Jatim tahun 2012 sesuai sprindik penetapan tersangka nomor 397/O.5/Fd.1/04/2016 bertanggal 12 April dan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai sprindik nomor 447/0.5/Fd.1/04/2016 tertanggal 22 April. Hakim menilai kedua sprindik tersebut tidak sah dan cacat hukum karena dianggap tidak cukup bukti.
 
Terakhir, Kejati Jatim kembali mengeluarkan sprindik baru dan menetapkan status tersangka pada La Nyalla kasus yang sama pada Senin, 31 Mei. Sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pemerintah Singapura mendeportasi La Nyalla lantaran izin tinggal di Singapura sudah habis (overstay). Singapura menyerahkan La Nyalla ke pejabat Imigrasi di KBRI untuk proses pemulangan.
 
La Nyalla kabur ke Malaysia pada 17 Maret sejak pertama kali ditetapkan sebagai tersangka. Ia masuk daftar pencarian orang dan diketahui bersembunyi di Singapura setelah beberapa hari tinggal di Malaysia.
 
La Nyalla tiba di tanah air dengan pengawalan ketat. Dia ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Saat ini La Nyalla sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan