Gedung KPK (Foto: MTVN/Yogi Bayu Aji)
Gedung KPK (Foto: MTVN/Yogi Bayu Aji)

KPK Periksa Kualitas Audit Sumber Waras

Yogi Bayu Aji • 15 April 2016 17:38
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kualitas hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. KPK bakal menaikkan kasus itu ke penyidikan jika ada fakta dan bukti pelanggaran yang kuat.
 
"Sumber waras banyak sekali (yang harus diselidiki), misalnya kami menginvestigasi kualitas auditnya," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (15/4/2016).
 
Menurut dia, penyelidik KPK masih perlu menanyakan berbagai hal ke pihak yang berkaitan dalam kasus ini. Keterangan lengkap terkait RS Sumber Waras terus diburu.
 
Dia memastikan, KPK netral dalam menyelidiki kasus ini. Mereka tak akan terpengaruh dengan tekanan berbagai pihak.
 
"Kami ini lembaga independen. Saya pikir kami enggak merasa tertekan, baik dari Pemerintah, parpol maupun masyarakat itu sendiri," katanya.
 
KPK, kata dia, bekerja bersadarkan fakta dan bukti. Bila fakta dan bukti cukup maka KPK akan melanjutkan kasus ini. "Kalau enggak cukup tidak akan dilanjutkan," ujarnya.
 
Kasus RS Sumber Waras menjadi perhatian publik setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dimintai keterangan KPK pada 12 April.
 
KPK sudah mengantungi hasil audit investigasi BPK terkait pembelian lahan RS Sumber Waras. BPK menemukan enam penyimpangan dalam pembelian lahan RS seluas 3,7 hektare untuk membangun pusat pengobatan kanker dan jantung itu.
 
Anggota BPK Eddy Mulyadi Soepardi menjelaskan, penyimpangan sudah terjadi sejak awal. "Perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan, pembentukan harga, dan penyerahan hasil," kata Eddy pada 7 Desember lalu.
 
BPK menilai proyek ini merugikan Pemprov DKI Jakarta sebanyak Rp191 miliar. Selisih harga tersebut terjadi karena perbedaan harga nilai jual objek pajak (NJOP) pada lahan di sekitar dengan di rumah sakit. BPK mengindikasikan adanya penggelembungan harga dalam pembelian tanah.
 
Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Alasan praperadilan lantaran KPK belum juga menaikkan status perkara ke penyidikan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan