Anggota DPR dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto keluar mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/3). Foto: Antara/M Agung Rajasa
Anggota DPR dari Fraksi Golkar Budi Supriyanto keluar mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/3). Foto: Antara/M Agung Rajasa

KPK Perpanjang Masa Tahanan Budi Supriyanto

Achmad Zulfikar Fazli • 15 April 2016 00:57
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa tahanan anggota Komisi V dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto. Budi merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
 
"Hari ini penyidik memperpanjang penahanan tersangka BSU (Budi Supriyanto) terkait tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/4/2016).
 
Yuyuk mengatakan penahanan terhadap Budi diperpanjang selama 40 hari ke depan terhitung sejak Minggu 17 April. Budi sendiri saat ini mendekam di Rutan Mapolres Jakarta Pusat.

"Masa penahanan diperpanjang untuk 40 hari terhitung mulai 17 April 2016 hingga 26 Mei 2016," jelas Yuyuk. 
 
Kasus suap ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Rabu, 13 Januari 2016. KPK menangkap Damayanti Wisnu Putranti, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua staf Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.
 
Uang suap tersebut diberikan untuk memuluskan proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Proyek itu adalah pembangunan jalan di Maluku, yang digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX.
 
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Dua anggota DPR, Damayanti Wisnu Putranti dan Budi Suprianto, seorang pengusaha Abdul khoir dan dua orang staf, Dessy A.Edwin dan Julia Prasetyarini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan