Kamaluddin Harahap di Gedung KPK Jakarta, Jumat 6 November 2015. Antara Foto/Wahyu Putro A
Kamaluddin Harahap di Gedung KPK Jakarta, Jumat 6 November 2015. Antara Foto/Wahyu Putro A

Mantan Wakil Ketua DPRD Sumut Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Renatha Swasty • 16 Mei 2016 23:05
medcom.id, Jakarta: Bekas Wakil Ketua DPRD Sumatra Utara (Sumut) Kamaludin Harahap dituntut tujuh tahun penjara denda Rp200 juta susdier enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Kamaludin dinilai menerima duit Rp1,260 miliar dari Gubernur Sumut non-aktif Gatot Pujo Nugroho.
 
"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut terdakwa Kamaludin Harahap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaiama diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaiman diuraikan dan dibuktikan pada dakwaan kedua," ujar Jaksa Afni Carolina saat membacakan tuntutan di Pengaidilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (16/5/2016).
 
Afni menyebut, pemberian duit dilakukan supaya Kamaludin Harahap selaku anggota DPRD Sumut memberikan persetujuan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2013, persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2014 dan persetujuan terhadap APBD Provinsi Sumut TA 2015.

"Terdakwa menerima hadiah uang secara bertahap sebesar Rp1,260 miliar dari Gatot Pujo Nugroho selaku Gubernur Sumut, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," tambah Afni.
 
Adapun permintaan uang dilakukan Kamaludin secara bertahap saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumut masa jabatan 2009-2014 dalam kurun waktu sekitar Juli 2013 hingga Desember 2014.
 
Kamaludin diberatkan lantaran terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme, terdakwa tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya selama persidangan dan terdakwa tidak mengembalikan uang yang pernah diterimanya. Sementara dia diringankan karena belum pernah dihukum.
 
Kamaludin juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada negara pemerintah provinsi Sumatera Utara sebesar Rp1,260 miliar. Jika tak bisa membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan maka harta benda dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut jika tidak juga mencukupi dipidana penjara selama satu tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan