Kepala BIN Sutiyoso dan Jaksa Agung Prasetyo di Bandara Halim Perdanakusuma (Foto:MTVN/Ilham Wibowo)
Kepala BIN Sutiyoso dan Jaksa Agung Prasetyo di Bandara Halim Perdanakusuma (Foto:MTVN/Ilham Wibowo)

Kepala BIN: Penangkapan Samadikun Kembalikan Kewibawaan Pemerintah

Ilham wibowo • 21 April 2016 23:14
medcom.id, Jakarta: Buronan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun Hartono telah kembali ke tanah air untuk dibui. Kepala badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso mengatakan, pengembalian buronan ini mengembalikan kewibawaan pemerintah.
 
"Pengembalian dan pencarian para terpidana koruptor di luar negeri sudah jadi kebijakan pemerintah bukan sekadar uang kembali, yang utama mengembalikan kewibawaan pemerintah," kata Sutiyoso saan konferensi pers di Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (21/4/2016)
 
Menurut Sutiyoso, kaburnya Samadikum saat vonis pengadilan inkracht merupakan pelecehan hukum. "Itu masalah pokoknya," kata Sutiyoso.

Dari pantauan Metrotvnews.com, usai turun dari pesawat sekitar pukul 22.00 WIB, Samadikun yang menggunakan kaus abu lengan panjang berkerah dengan motif garis hitam ini langsung dimasukan kedalam mobil tahanan dengan pengawalan ketat. Samadikun secara resmi diserahkan BIN kepada Kejaksaan guna menjalani pemeriksaan.
 
Kepala BIN: Penangkapan Samadikun Kembalikan Kewibawaan Pemerintah
Samadikun saat dimasukkan kedalam mobil tahanan. Foto:MTVN/ Ilham Wibowo
 
Samadikun merupakan buronan kasus korupsi kedua yang tertangkap. Samadikun ditangkap pihak berwenang di Tiongkok. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan kerjasama intelijen Indonesia dan aparat di Tiongkok.
 
"SH ini buronan koruptor kedua yang ditangkap oleh kita. Yang pertama dulu adalah Toto Ari Prabowo, mantan bupati Temanggung yang sudah lari selama lima tahun dan berhasil kita tangkap di Kamboja 8 Desember 2015 sekitar pukul 17.00 WIB," kata Sutiyoso di Berlin, Jerman, Senin 18 April.
 
Samadikun merupakan mantan komisaris utama Bank Modern yang mendapat suntikan dari BLBI dan menyelewengkan dana itu sehingga merugikan uang negara mencapai Rp169 miliar. Dia melarikan diri usai Mahkamah Agung menolak kasasi dan memperberat hukuman menjadi 4 tahun. Namun, ia akhirnya dicokok di Sanghai, Tiongkok, pada 14 April.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan