Jaksa Agung M.Prasetyo memberikan konferensi pers terkait eksekusi mati gelombang III di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/7/2016) -- ANT/Reno Esnir
Jaksa Agung M.Prasetyo memberikan konferensi pers terkait eksekusi mati gelombang III di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/7/2016) -- ANT/Reno Esnir

Ke Mana Sisa Anggaran Eksekusi Terpidana Mati?

Lukman Diah Sari • 29 Juli 2016 15:29
medcom.id, Jakarta: Pemerintah menggelontorkan Rp3,4 miliar untuk mengeksekusi 14 terpidana mati. Faktanya, eksekusi hanya dilakukan terhadap empat dari 14 terpidana. Lalu, ke mana sisa dananya?
 
"Pasti ini kan jalan terus, masih ada terpidana selanjutnya," jawab Jaksa Agung M. Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2016).
 
Prasetyo memastikan, 10 terpidana mati lain segera dieksekusi setelah hak-hak hukum mereka terpenuhi. Kejagung menunda "pencabutan nyawa" 10 terpidana setelah belajar dari pegalaman eksekusi tahap dua. Ketika itu, pada detik terakhir, terpidana mati asal Filipina Mary Jane, urung didor algojo karena ternyata masih berstatus saksi untuk kasus perdagangan orang di negaranya. Kejagung tidak ingin kejadian serupa terulang.

Sebelumya, YLBHI dan FITRA pernah mengungkap rincian anggaran miliaran rupiah yang digelontorkan untuk pelaksanaan eksekusi mati. Berdasarkan Peraturan Kapolri (PERKAP) Nomor 12 Tahun 2010, total biaya eksekusi hukuman mati sebesar Rp247.112.000 per orang.
 
Jika mengesekusi 14 terpidana mati, biaya yang dibutuhkan Rp3.459.568.000. Pelaksanaan hukuman mati harus dilaksanakan serempak, dalam waktu dan tempat yang sama, seperti tertuang pada Pasal 16 ayat (1):

Dalam hal pelaksanaan pidana mati yang dijatuhkan kepada beberapa orang terpidana dalam satu putusan, dilaksanakan serempak pada waktu dan tempat yang sama


Ayat (2) berbunyi:

Pelaksanaan pidana mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh regu penembak yang berbeda


Berikut rincian anggaran eksekusi hukuman mati dari Polri:
1. Tahapan Persiapan
a. Rapat Koordinasi
 
Setelah menerima permintaan tertulis, Kapolda memerintahkan kepada Kepala Satuan Brimob Daerah (Kasat Brimobda) untuk menyiapkan pelaksanaan pidana mati. Dalam hal penentuan waktu dan tempat pelaksanaan pidana mati di luar wilayah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan, Kapolda dan Kejaksaan setempat berkoordinasi dengan Kapolda dan Kejaksaan yang menjadi tempat pelaksanaan pidana mati. Dalam rapat koordinasi tersebut tentu membahas hal-hal penting lainnya terkait dengan hukuman mati. Rapat Koordinasi dietimasikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan anggaran setiap pelaksanaannya @Rp1 juta. Sehingga total anggaran yang dibutuhkan untuk rapat koordinasi adalah Rp3 juta.
 
b. Menyiapkan kendaraan roda 4 dengan estimasi dua mobil anggarannya @Rp1 juta.
 
Sewa Kendaraan Roda 4 = Rp2 juta.
 
Sedangkan persiapan lainnya seperti persenjataan dan amunisi menjadi tanggung jawab pihak kepolisian. Dalam tahapan persiapan ini, terdapat seleksi bagi para anggota regu tembaknya. Latihan dan persiapan mental.
 
2. Tahapan Pengorganisiran
Dalam tahap pengorganisiran menyiapkan regu penembak dan regu pendukung. Regu penembak dan regu pendukung berasal dari anggota Brimob Polri.
 
Regu penembak berjumlah 14 (empat belas) orang terdiri dari:
 
-  Satu Komandan Pelaksana berpangkat Inspektur Polisi, satu Komandan Regu berpangkat Brigadir atau Brigadir Polisi Kepala, dan 12 anggota berpangkat Brigadir Polisi Dua atau Brigadir Polisi Satu (Briptu).
 
Namun karena efisiensi anggaran maka jumlah regu tembaknya dikurangi menjadi 14 orang.  Estimasi anggarannya per orang Rp1 juta. Sehingga, biaya regu tembak sebesar Rp14 juta.
 
Regu pendukung terdiri dari:
 
a. Regu 1 tim survei dan perlengkapan
 
Tugas regu 1 lebih pada penentuan dan pematang lokasi eksekusi akan dilaksanakan dengan menyediakan alternatif lokasi, menentukan hal-hal teknis terkait pelaksanaan eksekusi dan menyiapkan perlatanan dan perlengkapan yang akan dibutuhkan.
 
Regu 1 terdiri dari 10 orang, estimasi anggarannya @Rp1 juta = Rp10 juta.
 
b. Regu 2 pengawalan terpidana
 
Regu 2 berjumlah 10 orang, dipimpin oleh seorang Komandan Regu. Tugas Regu 2 melaksanakan pengamanan dan pengawalan terhadap terpidana di LP, mendampingi tim dokter dan Rohaniawan di LP dan melakukan pengawalan terpidana mati dari tempat isolasi menuju lokasi pelaksanaan pidana mati dan dari lokasi pelaksanaan pidana mati menuju rumah sakit.
 
Regu 2 estimasi anggarannya @Rp1 juta = Rp10 juta.
 
• Biaya Rohaniawan 1 orang sebesar Rp1 juta.
 
• Biaya Penerjemah 5 orang dengan biaya masing-masing @Rp1 juta = Rp5 juta.
 
• Biaya Petugas Kesehatan 10 orang dengan biaya masing-masing @Rp1 juta = Rp10 juta.
 
c. Regu 3 pengawalan pejabat;
 
Regu 3 berjumlah 10 orang, dipimpin oleh seorang Komandan Regu. Tugas Regu 3 adalah melaksanakan pengawalan pejabat dari tempat yang telah ditentukan menuju lokasi pelaksanaan pidana mati dan ketika menyaksikan pelaksanaan pidana mati.
 
Regu 3 etimasi anggarannya @Rp1 juta = Rp10 juta.
 
d. Regu 4 penyesatan rute;
 
Regu 4 berjumlah 10 orang, dipimpin oleh seorang Komandan Regu. Tugas Regu 4 adalah menentukan route perjalanan menuju lokasi pelaksanaan pidana mati paling sedikit tiga alternatif, melaksanakan penyesatan route agar tidak dapat diikuti/dilacak, menentukan jenis mobil, warna, dan merk yang serupa dengan kendaraan yang digunakan oleh Regu 2 untuk membawa terpidana mati, dan menyiapkan transportasi.
 
Regu 4 estimasi anggarannya @Rp1 juta = Rp10 juta.
 
e. Regu 5 Pengamanan
 
Regu 5 berjumlah 10 orang, dipimpin oleh seorang Komandan Regu. Tugasnya apabila dibutuhkan dalam situasi yang kondisional sebagai bentuk penguatan dan pengamanan.
 
Regu 5 etimasi anggarannya @Rp1 juta = Rp10 juta.
 
Total Estimasi anggarannya untuk 5 regu sebesar Rp50 juta.
 
• Biaya Penginapan 3 hari x 64 orang
 
(Regu 1,2,3,4,5 + Regu Tembak sebesar @Rp500 ribu = Rp96 juta)
 
• Biaya Konsumsi 64 orang selama 4 hari dengan 2x makan @Rp 27.000 = Rp 13.824.000,-
 
• Biaya Transportasi dari Pihak yang mewakili terpidana untuk 5 orang dengan anggaran @Rp1 juta = Rp5 juta.
 
• Biaya Transportasi Tim 64 orang @Rp 504.500 = Rp 32.288.000.
 
3. Tahapan Pelaksanaan
Ada 28 tahapan yang dilalui dalam pelaksanaan penembakan hukuman mati. Dalam tahapan ini, mental dan kesiapan jasmani sungguh diperlukan.
 
4. Tahapan Pengakhiran
Pengakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:
 
a. setelah pelaksanaan pidana mati selesai, Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu penembak membawa regu penembak keluar dari lokasi penembakan untuk konsolidasi;
 
b. Jaksa Eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa dan mengawal jenazah bersama tim medis menuju rumah sakit serta pengawalan sampai dengan proses pemakaman jenazah;
 
c. regu 1 mengumpulkan peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati dan membersihkan lokasi penembakan; dan
 
d. semua regu melaksanakan konsolidasi yang dipimpin oleh Komandan regu masing-masing.
 
• Biaya mengantar Jenazah ditugaskan untuk 5 orang dengan anggaran @Rp1 juta = Rp5 juta.
 
• Biaya Pemakaman Jenazah ditugaskan pada 10 orang dengan anggaran @Rp1 juta = Rp10 juta.
 
Total seluruh biaya eksekusi Hukuman Mati menurut Peraturan Kapolri sebesar Rp247.112.000
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NIN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan