medcom.id, Jakarta: Pengadilan di Penang, Malaysia, memvonis hukuman gantung bagi Rita Krisdianti. Hakim menilai tenaga kerja asal Ponorogo, Jawa Timur, itu terbukti membawa sabu empat kilogram.
Hukuman yang diterima Rita ramai dibicarakan di media sosial dan media massa. Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat dikonfirmasi soal ini menjawab belum tahu.
"Saya belum tahu," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Direktur Migrant Care Anis Hidayah meminta pemerintah segera mengajukan banding atas vonis tersebut. Menurutnya, apa yang menimpa Rita mirip dengan kasus Mary Jane Fiesta Veloso, warga Filipina yang ditangkap membawa narkoba di Indonesia.
"Pagi ini sudah vonis hukuman mati oleh Pengadilan Penang, Malaysia. Hal yang bisa dilakukan banding," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah kepada Metrotvnews.com.
Melalui akun Twitter, Anis membeberkan kronologi Rita berangkat ke negeri orang hingga akhirnya ditangkap di Malaysia.
Rita berangkat ke Hongkong melalui PT Putra Indo Sejahtera pada Januari 2013. Baru tiga bulan bekerja, Rita dikembalikan ke agen di Hongkong kemudian dipindah ke Makau untuk menunggu pekerjaan dan visa.
Juli 2013, Rita berencana pulang ke Indonesia karena sudah tiga bulan di penampungan agensinya di Makau. Saat hendak pulang, ada temannya yang menawarkan pekerjaan bisnis kain sari dan pakaian.
Rita diterbangkan ke New Delhi dan menginap di sana. Di sana ada seseorang menitipkan koper yang disebut berisi pakaian.
Rita diminta membawanya ke Penang, Malaysia, karena ada orang yang mau mengambil koper tersebut. Pas 10 Juli 2013, di Bandara Penang, Malaysia, Rita ditangkap polisi karena koper tersebut ternyata berisi narkoba jenis sabu seberat empat kilogram.
Dia dijerat narkotika law 1952 Pasal 39b dengan tuntutan maksimal hukuman mati. Siang hari ini merupakan sidang ke-19 sejak digelar pada 2013.
Pagi tadi, Mahkamah Tinggi Penang memvonis Rita hukuman mati. Selain mendesak banding, Anis juga berharap pemerintah Indonesia menginvestigasi sindikat narkoba yang menjadikan buruh migran sebagai kurir.
"Rita adalah korban sindikat narkoba yang memanfaatkan buruh migran seperti kasus Mary Jane, dan Dwi Wulandari," tutur Anis.
Mary Jane ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Adisutjipto setelah terbang dari Malaysia, Minggu 25 April 2010. Petugas menemukan barang bukti 2,6 kilogram heroin di tas koper yang ia bawa.
Pengadilan memvonis warga Filipina itu hukuman mati. Namun beberapa jam sebelum eksekusi, muncul Kristina dan mengaku sebagai orang yang merekrut Mary Jane sebagai pembantu rumah tangga. Ia juga yang menyuruh Mary ke Yogyakarta, namun membantah mengetahui ada narkoba.
Sedangkan Dwi Wulandari merupakan warga Indonesia. Ia ditangkap di Terminal Satu Bandara Ninoy Aquino, Filipina, 30 September 2012, karena membawa delapan kilogram kokain.
Seperti Mary, Dwi juga buruh migrant. Namun nasib keduanya berbeda karena Filipina tidak memvonis Dwi hukuman mati.
medcom.id, Jakarta: Pengadilan di Penang, Malaysia, memvonis hukuman gantung bagi Rita Krisdianti. Hakim menilai tenaga kerja asal Ponorogo, Jawa Timur, itu terbukti membawa sabu empat kilogram.
Hukuman yang diterima Rita ramai dibicarakan di media sosial dan media massa. Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat dikonfirmasi soal ini menjawab belum tahu.
"Saya belum tahu," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Direktur Migrant Care Anis Hidayah meminta pemerintah segera mengajukan banding atas vonis tersebut. Menurutnya, apa yang menimpa Rita mirip dengan kasus Mary Jane Fiesta Veloso, warga Filipina yang ditangkap membawa narkoba di Indonesia.
"Pagi ini sudah vonis hukuman mati oleh Pengadilan Penang, Malaysia. Hal yang bisa dilakukan banding," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah kepada
Metrotvnews.com.
Melalui akun Twitter, Anis membeberkan kronologi Rita berangkat ke negeri orang hingga akhirnya ditangkap di Malaysia.
Rita berangkat ke Hongkong melalui PT Putra Indo Sejahtera pada Januari 2013. Baru tiga bulan bekerja, Rita dikembalikan ke agen di Hongkong kemudian dipindah ke Makau untuk menunggu pekerjaan dan visa.
Juli 2013, Rita berencana pulang ke Indonesia karena sudah tiga bulan di penampungan agensinya di Makau. Saat hendak pulang, ada temannya yang menawarkan pekerjaan bisnis kain sari dan pakaian.
Rita diterbangkan ke New Delhi dan menginap di sana. Di sana ada seseorang menitipkan koper yang disebut berisi pakaian.
Rita diminta membawanya ke Penang, Malaysia, karena ada orang yang mau mengambil koper tersebut. Pas 10 Juli 2013, di Bandara Penang, Malaysia, Rita ditangkap polisi karena koper tersebut ternyata berisi narkoba jenis sabu seberat empat kilogram.
Dia dijerat narkotika law 1952 Pasal 39b dengan tuntutan maksimal hukuman mati. Siang hari ini merupakan sidang ke-19 sejak digelar pada 2013.
Pagi tadi, Mahkamah Tinggi Penang memvonis Rita hukuman mati. Selain mendesak banding, Anis juga berharap pemerintah Indonesia menginvestigasi sindikat narkoba yang menjadikan buruh migran sebagai kurir.
"Rita adalah korban sindikat narkoba yang memanfaatkan buruh migran seperti kasus Mary Jane, dan Dwi Wulandari," tutur Anis.
Mary Jane ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Adisutjipto setelah terbang dari Malaysia, Minggu 25 April 2010. Petugas menemukan barang bukti 2,6 kilogram heroin di tas koper yang ia bawa.
Pengadilan memvonis warga Filipina itu hukuman mati. Namun beberapa jam sebelum eksekusi, muncul Kristina dan mengaku sebagai orang yang merekrut Mary Jane sebagai pembantu rumah tangga. Ia juga yang menyuruh Mary ke Yogyakarta, namun membantah mengetahui ada narkoba.
Sedangkan Dwi Wulandari merupakan warga Indonesia. Ia ditangkap di Terminal Satu Bandara Ninoy Aquino, Filipina, 30 September 2012, karena membawa delapan kilogram kokain.
Seperti Mary, Dwi juga buruh migrant. Namun nasib keduanya berbeda karena Filipina tidak memvonis Dwi hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)