KPK Selisik Bantuan Rp50 Miliar Untuk KONI
Juven Martua Sitompul • 07 Februari 2019 04:00
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelisik adanya dana bantuan sebesar Rp50 miliar kepada KONI pada 2018. Dana bantuan tersebut terendus dari hasil pengembangan kasus dugaan suap dana hibah dari Kemenpora untuk KONI.
Dalam kasus dana hibah ini, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kempora Adhi Purnomo, dan staf Kempora Eko Triyanto diduga menerima suap dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy terkait penyaluran dana hibah sebesar Rp17,9 miliar untuk pembiayaan Pengawasan dan Pendampingan atau Wasping.
"Dari sejumlah saksi lainnya, selain bantuan Wasping tahap 2 sejumlah Rp17,9 miliar tersebut, KPK juga mencermati mekanisme bantuan Rp50 miliar yang diterima KONI selama tahun 2018," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019.
Menurut Febri, dana bantuan sebesar Rp50 miliar yang dialirkan ke KONI untuk dana Wasping tahap I sebesar Rp30 miliar. Kemudian, sebanyak Rp16 miliar untuk bantuan kelembagaan KONI.
Terakhir, senilai Rp4 miliar untuk bantuan operasional KONI. Dengan begitu, kata Febri, sepanjang 2018, KONI tercatat telah menerima bantuan dari Kemenpora sebesar Rp67,9 miliar.
"Diduga total dana Kemenpora yang mengalir sebagai bantuan ke KONI di Tahun 2018 adalah sejumlah Rp67,9 miliar," kata Febri.
Lima pejabat Kemenpora dan KONI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka itu ialah Deputi IV Prestasi Olahraga Kementerian Olahraga (Kemenpora) Mulyana; Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy; Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy; Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo; dan Staf Kementerian Pemuda Olahraga Eko Triyanto.
Adhi dan Eko diduga menerima uang suap Rp318 juta dari Ending dan Jhony. Sedangkan Mulyana menerima uang dalam beberapa tahap.
Pada Juni 2018 ia menerima satu unit mobil Toyota Fortuner. Uang Rp300 juta diterima pada tahap kedua. Pada September 2018, dia menerima satu unit Samsung Galaxy Note 9. Suap itu diberikan agar dana hibah segera direalisasikan.
Ending dan Jhony selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Mulyana, Adhi, dan Eko selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelisik adanya dana bantuan sebesar Rp50 miliar kepada KONI pada 2018. Dana bantuan tersebut terendus dari hasil pengembangan kasus dugaan suap dana hibah dari Kemenpora untuk KONI.
Dalam kasus dana hibah ini, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kempora Adhi Purnomo, dan staf Kempora Eko Triyanto diduga menerima suap dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy terkait penyaluran dana hibah sebesar Rp17,9 miliar untuk pembiayaan Pengawasan dan Pendampingan atau Wasping.
"Dari sejumlah saksi lainnya, selain bantuan Wasping tahap 2 sejumlah Rp17,9 miliar tersebut, KPK juga mencermati mekanisme bantuan Rp50 miliar yang diterima KONI selama tahun 2018," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 6 Februari 2019.
Menurut Febri, dana bantuan sebesar Rp50 miliar yang dialirkan ke KONI untuk dana Wasping tahap I sebesar Rp30 miliar. Kemudian, sebanyak Rp16 miliar untuk bantuan kelembagaan KONI.
Terakhir, senilai Rp4 miliar untuk bantuan operasional KONI. Dengan begitu, kata Febri, sepanjang 2018, KONI tercatat telah menerima bantuan dari Kemenpora sebesar Rp67,9 miliar.
"Diduga total dana Kemenpora yang mengalir sebagai bantuan ke KONI di Tahun 2018 adalah sejumlah Rp67,9 miliar," kata Febri.
Lima pejabat Kemenpora dan KONI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka itu ialah Deputi IV Prestasi Olahraga Kementerian Olahraga (Kemenpora) Mulyana; Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy; Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy; Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo; dan Staf Kementerian Pemuda Olahraga Eko Triyanto.
Adhi dan Eko diduga menerima uang suap Rp318 juta dari Ending dan Jhony. Sedangkan Mulyana menerima uang dalam beberapa tahap.
Pada Juni 2018 ia menerima satu unit mobil Toyota Fortuner. Uang Rp300 juta diterima pada tahap kedua. Pada September 2018, dia menerima satu unit Samsung Galaxy Note 9. Suap itu diberikan agar dana hibah segera direalisasikan.
Ending dan Jhony selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan Mulyana, Adhi, dan Eko selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(EKO)